Polres Labuhanbatu Amankan 12 Tersangka Dan Sita 29,91 Gram Sabu Selama Ramadhan

- Jurnalis

Rabu, 13 April 2022 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Para Tersangka Saat Paparan  Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

 

Labuhanbatu – Kinerja Satres Narkoba Polres Labuhanbatu sejak 1-12  April 2022 berhasil mengungkap 12 kasus dengan 12 tersangka di Bulan Suci Ramadhan 1443 H.

Dari informasi yang diterima media, bahwa Satres Narkoba mengungkap 8 kasus dan meringkus 8 tersangka dan selebihnya diungkap Polsek jajaran beserta barang bukti narkotika yang disita dari tersangka secara komulatif jumlahnya 29,91 Gram Netto.

Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu S.H., M.H Saat Bertanya Pada Para Tersangka.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,S.H., M.H didampingi PS Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Agus menyampaikan terkait hasil ungkap kasus tindak pidana narkotika.

“Kurun waktu dua pekan ini pihak kita Satres Narkoba dan jajaran Polsek berhasil meringkus belasan tersangka narkotika” terang AKP Martualesi Sitepu saat memaparkan hasil tangkapan, Rabu (13/4/2022)

Baca Juga :  Kembali, Polres Asahan Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba

Adapun identitas para tersangka lanjut Kasat Narkoba, DM (21) warga Bangun Rejo Pulo Dogom Kec Kualuh Hulu Kabupaten Labura, PS (36) warga Dusun VII Pasar Tapian Desa Parpaudangan Labura, IK alias Kotul (43) Warga Sopo Onggang Baru Paluta berdomisili di Dusun Suka Makmur Desa Tebing Linggahara, ASR (20) warga Dusun V Desa Bangun Kec Pulau Rakyat Asahan,ARM (37) warga Dusun III Batang Seponggol Desa Teluk Panji Labusel, STN (32) warga Jl Rahayu Suka Mulia, Desa Pondok Batu Labuhanbatu,

Sedangkan, AN (46) warga Dusun Cikampak Desa Aek Batu Labusel, BN alias Udin Beak (36) warga Dusun X Desa Belongkut Labura, BS (26) warga Desa Sabungan Labusel, SY alias Sisu (43) warga Dusun IB Desa Pangkatan Labura, AR (31) warga Desa Simaninggir Simundol Labura, ASP alias Saidi (40) warga Dusun IA Desa Simpang Merbau Labura, beber Martualesi Sitepu pada media.

Baca Juga :  Terduga Pengedar Sabu Ini Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Kasat menambahkan, dari 12 tersangka tersebut terdapat 3 Perkara dan 3 tersangka Di TAT namun hasilnya tersangka tetap ditahan

“Ada sekira 3 tersangka dilakukan Restorative Justice oleh Tim Assesmen Terpadu (TAT) berinisial AS, BN alias Udin Beak Dan SY alias Sisu, namun hasil ketiganya tetap ditahan dan diproses ke Persidangan yang merupakan wujud dari komitmen sinergitas Tim TAT terdiri dari Polres Labuhanbatu, Kejaksaan dan BNNK Labura, ” terang Kasat Narkoba.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara, tutup Kasat Narkoba.(DR)

 

Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terbaru

TNI Polri

Indahnya Berbagi Bersama Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:56 WIB

Oplus_16908288

TNI Polri

Polsek Na IX-X Gelar Jum’at Curhat Bersama Masyarakat

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:19 WIB

Tak Berkategori

Sidang TPP Lapas Rantauprapat Bahas Hak Integrasi 38 Warga Binaan

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:46 WIB

Oplus_16908288

Tak Berkategori

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Edukasi Siswa Tentang Bahaya Narkoba

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:25 WIB