Izin Galian C di Desa Simalagi Mulai Terkuak, Sulhan : Izin Sudah Ada, Lian Hbn : Izin Sedang Pengurusan

- Jurnalis

Sabtu, 21 Januari 2023 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Eksplorasi Pertambangan Galian C di Desa Simalagi Kec. Hutabargot. (9/1/2023)

Eksplorasi Pertambangan Galian C di Desa Simalagi Kec. Hutabargot. (9/1/2023)

Mandailing Natal – Galian C yang diketahui milik Sulhan di bantaran sungai yang ada di Desa Simalagi, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal diduga tidak memiliki izin operasional mulai terkuak.

Sebelumnya, Sulhan selaku pemilik lahan mengatakan pada media ini bahwa izin Galian C tersebut sudah ada dan diurus pada 6 bulan yang lalu.

“Ya izinnya sudah ada, dan diurus pada enam bulan yang lalu,” kata Sulhan, Senin (9/1/2023) yang lalu.

Saat ditanya soal izinnya apa bisa di tunjukkan, Sulhan mengatakan, bahwa izin Galian C tersebut masih di tangan orang lain belum ada padanya.

“Untuk izinnya belum ada samaku masih sama Lian Hbn, silahkan minta salinannya kepada dia,” ucap Sulhan selaku pemilik lahan.

Soal ditanya apakah badan hukumnya CV atau PT, Sulhan menjelaskan, untuk izin atas nama CV. Mambo miliknya.

Lian Hbn saat dikonfirmasi lewat Telepon selulernya terkait izin Galian C yang ada di desa Simalagi, Kecamatan Hutabargot pada, Rabu 18 Januari 2023 mengatakan, untuk saat ini izinnya sedang pengurusan.

“Untuk izinnya saat ini masih dalam pengurusan, yang ada saat ini baru NIB, peta lokasi dan beberapa poin, nanti kita kordinasi lagi,” ucap Lian Hbn.

Lebih lanjut, Lian menyampaikan bahwa yang mengendalikan pihak Jakon.

Baca Juga :  Bimtek Kesekian Kembali Jadi Sorotan Ikatan Mahasiswa Madina di Pekanbaru

“Untuk sementara yang mengkendalikannya, silahkan hubungi pihak Jakon,” pungkasnya.

Berita sebelumnya: Menyoal hasil investigasi media ini sebelumnya terkait salah satu Galian C diduga ilegal yang digunakan PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk yang ada di salah satu kali di Desa Simalagi Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut),  mendapat sorotan.

Salah satunya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madina, Khoirun dari Dapil 5.

Saat turun langsung kelapangan, Khoirun pun merasa geram melihat dampak yang ditimbulkan dari Galian C yang diduga ilegal tersebut.

Khoirun yang merupakan DPRD dari Partai Perindo ini mengatakan, pas tiba di lokasi merasa syok melihat kondisi yang melebihi dari perkiraannya.

“Masyarakat banyak yang mengadukan kepadanya terkait masalah air yang dulunya bersih sekarang tidak layak untuk dipergunakan,” ungkapnya di tintarakyat.com, yang dirilis pada Minggu (15/1/2023).

Bahkan bagunan yang dulu menggunakan uang negara telah rusak di tempat tersebut, sehingga sangat sulit nanti untuk memperbaiki aliran air ke tempat semula dan di khawatirkan nanti apabila terjadi yang tidak diinginkan masyarakat yang di ujung nanti bakal terkena banjir.

Khoirun meminta kepada aparat Penegak hukum supaya segera menghentikan Galian C yang diduga ilegal tersebut.

Diberitakan media ini sebelumnya, Penggunaan material Galian C jenis pasir, batu kali dan kerikil untuk kepentingan proyek perbaikan dan pembangunan peningkatan ruas Jalan Lintas Sumatera (jalan nasional) yang ada di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2022 oleh PT. Jaya Kontruksi Manggala Pratama, Tbk diduga ilegal.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Resmi Dilantik Hari ini

Pekerjaan perbaikan dan peningkatan jalan nasional yang dikerjakan oleh PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama di Kabupaten Mandailing Natal ini bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga kini masih berlangsung.

Hasil investigasi dan pantauan media ini pada Senin lalu (9/1/2023), bahwa PT. Jaya Kontruksi Mandala Pratama melakukan pengerukan di kali yang ada di Desa Simalagi, Kecamatan Hutabargot menggunakan eksavator milik perusahaannya yang bekerjasama dengan pemilik lahan Galian C yang memakai atas nama perusahaan CV. Mambo.

Sementara dari sekian data yang dikumpulkan media ini, CV. Mambo tidak memiliki IUP OP Galian “C”.

Hal tersebut diperkuat dengan data yang ditunjukkan pada media ini 12 Januari 2023 oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara tentang perijinan Galian C di Kabupaten Mandailing Natal.

Dari dalam dokumen tersebut tidak ada dicantumkan nama perusahaan CV. Mambo.

Bersambung…(red).

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dengan Slogan “Maju Bersama Desa Sukakerta”, Idris Mantap Menuju Pilkades 2026
13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel
Jelang Malam Takbiran dan Solat Idul Adha Polsek Caringin Polres Garut Intensifkan Pengamanan
Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun
Lembaga DPW KPK Tipikor jabar Sesalkan Mandeknya Pelayanan Publik di Kelurahan Nagrikidul Terkait Administrasi Hak Waris
Jalan Penghubung Tiga Desa di Plered Berlubang dan Tergenang Air, Warga Harap Perhatian Serius Pemkab Purwakarta
Ahmad Ripai Pimpin HMI-MPO Cabang Madina Periode 2026-2027
Kantor Desa Kemiri Jayakerta Kehilangan Perlengkapan, Pemerintah Desa Aktifkan Piket
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:18 WIB

Dengan Slogan “Maju Bersama Desa Sukakerta”, Idris Mantap Menuju Pilkades 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:06 WIB

13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:37 WIB

Jelang Malam Takbiran dan Solat Idul Adha Polsek Caringin Polres Garut Intensifkan Pengamanan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:25 WIB

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:49 WIB

Lembaga DPW KPK Tipikor jabar Sesalkan Mandeknya Pelayanan Publik di Kelurahan Nagrikidul Terkait Administrasi Hak Waris

Berita Terbaru

Ragam Berita

Karya Jurnalistik Syuhada Wisastra Jadi Yang Terbaik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:08 WIB