Mandailing Natal – Galian C yang diketahui milik Sulhan di bantaran sungai yang ada di Desa Simalagi, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal diduga tidak memiliki izin operasional mulai terkuak.
Sebelumnya, Sulhan selaku pemilik lahan mengatakan pada media ini bahwa izin Galian C tersebut sudah ada dan diurus pada 6 bulan yang lalu.
“Ya izinnya sudah ada, dan diurus pada enam bulan yang lalu,” kata Sulhan, Senin (9/1/2023) yang lalu.
Saat ditanya soal izinnya apa bisa di tunjukkan, Sulhan mengatakan, bahwa izin Galian C tersebut masih di tangan orang lain belum ada padanya.
“Untuk izinnya belum ada samaku masih sama Lian Hbn, silahkan minta salinannya kepada dia,” ucap Sulhan selaku pemilik lahan.
Soal ditanya apakah badan hukumnya CV atau PT, Sulhan menjelaskan, untuk izin atas nama CV. Mambo miliknya.
Lian Hbn saat dikonfirmasi lewat Telepon selulernya terkait izin Galian C yang ada di desa Simalagi, Kecamatan Hutabargot pada, Rabu 18 Januari 2023 mengatakan, untuk saat ini izinnya sedang pengurusan.
“Untuk izinnya saat ini masih dalam pengurusan, yang ada saat ini baru NIB, peta lokasi dan beberapa poin, nanti kita kordinasi lagi,” ucap Lian Hbn.
Lebih lanjut, Lian menyampaikan bahwa yang mengendalikan pihak Jakon.
“Untuk sementara yang mengkendalikannya, silahkan hubungi pihak Jakon,” pungkasnya.
Berita sebelumnya: Menyoal hasil investigasi media ini sebelumnya terkait salah satu Galian C diduga ilegal yang digunakan PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk yang ada di salah satu kali di Desa Simalagi Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mendapat sorotan.
Salah satunya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madina, Khoirun dari Dapil 5.
Saat turun langsung kelapangan, Khoirun pun merasa geram melihat dampak yang ditimbulkan dari Galian C yang diduga ilegal tersebut.
Khoirun yang merupakan DPRD dari Partai Perindo ini mengatakan, pas tiba di lokasi merasa syok melihat kondisi yang melebihi dari perkiraannya.
“Masyarakat banyak yang mengadukan kepadanya terkait masalah air yang dulunya bersih sekarang tidak layak untuk dipergunakan,” ungkapnya di tintarakyat.com, yang dirilis pada Minggu (15/1/2023).
Bahkan bagunan yang dulu menggunakan uang negara telah rusak di tempat tersebut, sehingga sangat sulit nanti untuk memperbaiki aliran air ke tempat semula dan di khawatirkan nanti apabila terjadi yang tidak diinginkan masyarakat yang di ujung nanti bakal terkena banjir.
Khoirun meminta kepada aparat Penegak hukum supaya segera menghentikan Galian C yang diduga ilegal tersebut.
Diberitakan media ini sebelumnya, Penggunaan material Galian C jenis pasir, batu kali dan kerikil untuk kepentingan proyek perbaikan dan pembangunan peningkatan ruas Jalan Lintas Sumatera (jalan nasional) yang ada di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2022 oleh PT. Jaya Kontruksi Manggala Pratama, Tbk diduga ilegal.
Pekerjaan perbaikan dan peningkatan jalan nasional yang dikerjakan oleh PT. Jaya Konstruksi Manggala Pratama di Kabupaten Mandailing Natal ini bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga kini masih berlangsung.
Hasil investigasi dan pantauan media ini pada Senin lalu (9/1/2023), bahwa PT. Jaya Kontruksi Mandala Pratama melakukan pengerukan di kali yang ada di Desa Simalagi, Kecamatan Hutabargot menggunakan eksavator milik perusahaannya yang bekerjasama dengan pemilik lahan Galian C yang memakai atas nama perusahaan CV. Mambo.
Sementara dari sekian data yang dikumpulkan media ini, CV. Mambo tidak memiliki IUP OP Galian “C”.
Hal tersebut diperkuat dengan data yang ditunjukkan pada media ini 12 Januari 2023 oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara tentang perijinan Galian C di Kabupaten Mandailing Natal.
Dari dalam dokumen tersebut tidak ada dicantumkan nama perusahaan CV. Mambo.
Bersambung…(red).












Komentar