Masyarakat Kecamatan Banyusari Terima BLT DD 2023, Berikut Kriteria Calon Penerimanya

Poto Ilustrasi.

Masyarakat Kecamatan Banyusari Terima BLT DD 2023, Berikut Kriteria Calon Penerimanya

KARAWANG II Pemerintah memastikan menyalurkan BLT Dana Desa pada tahun 2023. Disebut BLT Dana Desa (BLT DD), karena bantuan yang disalurkan sumber dananya berasal dari Dana Desa. Aturan ini tertuang dalam Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

BLT Dana Desa akan cair sebulan sekali dari Januari hingga Desember 2023, dengan nominal 300 ribu per bulan.

Bisa juga dicairkan sekaligus, maksimal setiap 3 bulan sekali. Sehingga, penerima BLT Dana Desa Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan uang sebesar 900 ribu sekaligus.

Namun ada aturan baru, sasaran penerima BLT Dana Desa 2023, yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong miskin ekstrem. Pemerintah pusat sendiri memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat melalui Kelurahan dan Kecamatan, untuk menentukan dan memberikan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.

Syarat Penerima BLT Dana Desa Ekstrem :

Adapun kriteria penerima manfaat BLT dana desa ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, pada tahun 2022.

Dikutip Liputan6.com, Senin (20/2/2023), adapun syaratnya sebagai berikut :

Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.

Kehilangan mata pencaharian.

Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN.

Keluarga miskin yang terdampak pandemi covid-19 dan belum menerima bantuan.

Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Merujuk pada amanat Inpres No 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, pemerintah menggelontorkan lagi Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada 2023 yang diambil dari Dana Desa. BLT Dana Desa akan cair sebulan sekali dari Januari hingga Desember 2023, dengan nominal Rp300 ribu per satu bulan.

Bisa juga dicairkan sekaligus, maksimal setiap 3 bulan sekali. Sehingga, penerima BLT Dana Desa Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan uang sebesar 900 ribu sekaligus.

Namun ada aturan baru, sasaran penerima BLT Dana Desa 2023, yaitu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong miskin ekstrem. Pemerintah pusat sendiri memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat melalui Kelurahan dan Kecamatan, untuk menentukan dan memberikan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023.

Apabila masih tidak terdapat keluarga dengan kemiskinan ekstrem, BLT akan diberikan kepada keluarga yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang mempunyai anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis, rumah tangga tunggal lansia atau penderita difabel. Penetapan tersebut dilakukan melalui pendataan dan survei langsung. Hal ini dilakukan agar BLT Kemiskinan Ekstrem bisa tepat sasaran.

Jadwal Pencairan

Lalu kapan BLT Dana Desa 2023 Kemiskinan Ekstrem cair? Untuk pencairan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023, pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemerintah desa setempat melalui Kelurahan dan Kecamatan.

Pola pencairannya bisa dilakukan setiap satu bulan sekali. Bisa juga dicairkan sekaligus maksimal setiap 3 bulan sekali. Sehingga, penerima BLT Kemiskinan Ekstrem akan mendapatkan uang sebesar 900 ribu sekaligus.

Terkait jadwal kapan BLT Kemiskinan Ekstrem 2023 cair, setiap orang bisa langsung mendatangi kantor desa setempat untuk mengetahui jadwal pasti pencarian dana BLT.

BLT Dana Desa sendiri dikeluarkan berlandaskan pada pemulihan ekonomi di era pandemi Covid-19, dengan alokasi mencapai 40 persen dari dana desa.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan