IWO Indonesia Gelar Sosialisasi TPPO, Kasie Pidsus Kejari Karawang Sebagai Narasumber 

0

IWO Indonesia Gelar Sosialisasi TPPO, Kasie Pidsus Kejari Karawang Sebagai Narasumber

KARAWANG | Guna mencegah sekaligus memerangi kasus perdagangan orang yang terjadi IWO Indonesia bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Karawang, Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang dengan menggelar Sosialisasi Peran Serta Kaum Milenilal Dalam Pencegahan TPPO, Kamis 6 Juli 2023.

Acara sosialisasi yang di gelar tersebut di laksanakan di aula gedung Disnakertrans Karawang dengan di hadiri langsung oleh Kepala Disnakertrans Karawang Hj. Rosmalia Dewi SH.MH, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah SH. MH diwakili Kasi Pidana Khusus Cakra Nur Budi Hartanto SH.,MH., Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono diwakili Kanit PPA Polres Karawang Ipda Rita Zahara, SH dan Aiptu Ucu Angela SH., Ketua DPD IWO Indonesia Karawang Syuhada Wisastra Amd, CHRM beserta jajarannya, dengan peserta seluruh siswa – siswi dari SMKN 2 Karawang, SMK PGRI 2 Karawang, SMAN 6 Majalaya, STIE Budi Pertiwi dan sebagai moderatornya Wahyu Heriyanto, SE.MM  akademisi Kabupaten Karawang.

Dalam penyampaiannya sebagai salah satu Narasumber Kasi Pidana Khusus Cakra Nur Budi Hartanto SH.,MH., menjelaskan, “Dasar hukum TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah UU No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU no. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan PP no. 9 tahun 2008 tentang Mekanisme Dan Tata Cara Penanganan Terpadu pada Korban TPPO,”jelas Cakra yang terus mengumbar senyum sambil membawakan materi.

“Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia. Perempuan dan anak-anak kerap menjadi korban dengan para pelaku ada majikan, oknum perusahaan perekrut TKI, oknum aparat pemerintah, suami/orangtua/saudara/tetangga/teman, dan lain-lain.” lanjutnya.

Dalam bahasan terakhirnya Kasi Pidana Khusus Cakra Nur Budi Hartanto SH.,MH yang dengan tegas dan murah senyum dalam penyampaian materinya ini menjelaskan perkara-perkara TPPO yang sedang ditangani.

“Saat ini Kejaksaan Negeri Karawang sedang melakukan proses penuntutan terhadap 3 orang pelaku TPPO dengan inisial M.A, S dan Z.A dengan modus operandi sebagai penyalur tenaga kerja ke Arab Saudi tanpa disertai dokumen yang sah, dengan Korban atas nama N als I Binti HT. di Dusun Bojongtugu II Rt. 12/03 Kel. Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat,”pungkasnya. (H.Bolenk)