Antisipasi Peredaran rokok ilegal, Satpol PP Kecamatan Banyusari Lakukan Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Hasil Tembakau

Rabu, 8 November 2023 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG II Satpol PP Kecamatan Banyusari  Kabupaten Karawang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Aturan Cukai Hasil Tembakau (CHT), Selasa 7 Nopember 2023.

Sosialisasi dibuka oleh Kasie Trantib Kecamatan Banyusari Yasser Arafat, dalam arahannya menyampaikan, kedatangan narasumber dari Bea dan Cukai Purwakarta meliputi wilayah kerja Kabupaten Purwakarta, Karawang, dan Subang ini bisa membawa manfaat bagi Kabupaten Karawang khususnya Banyusari untuk menekan peredaran rokok ilegal yang berakibat kerugian negara.

“Persaingan tidak sehat antar pedagang dan kerugian pada konsumen,” ungkapnya.

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari ini dilaksanakan di Aula kantor Desa Pamekaran dengan menghadirkan Narasumber dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Purwakarta.

Sosialisasi ini juga turut dihadiri langsung oleh ketua IKD H.Holil, Kasie PMD Topik mewakili Camat Banyusari , para Kaur Trantib , kepala Dusun, ketua RT se-Kecamatan Banyusari.

Yasser juga menekankan, karena disinyalir masih terdapat peredaran rokok illegal di wilayah Kecamatan Banyusari , sehingga perlu kiranya Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Karawang mengadakan sosialisasi utamanya kepada masyarakat pedagang rokok.

“Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, saya harapkan berdampak pada pengetahuan masyarakat ketika terjadi penindakan atau penegakan hukum, masyarakat tahu, bahwa ini benar-benar melanggar hukum,” ujar Yasser.

Narasumber dari kantor Bea Cukai Purwakarta menjelaskan, jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

Sedangkan yang termasuk rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

Sumber juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp 5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.

Berkaitan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Sumber dalam paparannya menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 /PMK.07 /2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau meliputi Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.
(Irwanto)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wabup Madina Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran di Pasar Tradisional
Agenda Tahunan, Wabup Madina Santuni Anak Yatim di Tambangan
Pengurus Mesjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan Periode 2026-2028 Resmi Dilantik
Jalan Penghubung Amblas ke Pantai Barat, Bupati Madina Minta Pemprov Sumut Segera Perbaiki
Peduli Korban Bencana Alam, HMI MPO Cabang Madina Galang Dana
Tingkatkan Kapasitas Aparatur, Kecamatan Banyusari Karawang Gelar Bimtek di Hadiri 12 Desa
Pemkab Madina Buka Posko dan Call Center Penanganan Bencana
Pemkab Madina Ikuti Rakor Tingkat Menteri untuk Penanganan Bencana
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:56 WIB

Wabup Madina Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran di Pasar Tradisional

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:24 WIB

Agenda Tahunan, Wabup Madina Santuni Anak Yatim di Tambangan

Senin, 16 Februari 2026 - 18:29 WIB

Pengurus Mesjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan Periode 2026-2028 Resmi Dilantik

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:06 WIB

Jalan Penghubung Amblas ke Pantai Barat, Bupati Madina Minta Pemprov Sumut Segera Perbaiki

Jumat, 28 November 2025 - 21:12 WIB

Peduli Korban Bencana Alam, HMI MPO Cabang Madina Galang Dana

Berita Terbaru

Hukum

Satres Narkoba Komitmen Sikat Peredaran Narkoba Di THM

Selasa, 2 Jun 2026 - 18:17 WIB