Ket Gambar : Terduga Pelaku Saat Diamankan.
Labuhanbatu- Kepolisian Sektor Panai Hilir Polres Labuhanbatu terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba.
Kapolres Labuhanbatu, AkBP Choky Sentosa Meliala melalui Kapolsek Panai Hilir AKP. Rustam E. Silaban. S.H mengungkap sindikat kasus Narkotika di wilayah hukumnya pada Senin (05/5/2025)

Menurut Kapolsek tepat pada hari Jumat tanggal 03 mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib Team Opsnal Polsek Panai hilir mendapatkan Informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya bahwa adanya transaksi narkotika jenis pill ekstasi.
Tak mau kehilangan target, kemudian tim yang di Pimpin Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPDA Andi Fahri Hasibuan SH bersama Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan tentang peredaran gelap narkotika tersebut.

Selanjutnya tim menyusun rencana Tepat pada Pukul 12.30 WIB, salah satu Personil Unit Reskrim Brigadir Evantra melakukan Undercover Buy dan menyatu sebagai pembeli terhadap terduga pelaku. Upaya yang dilakukan membuahkan hasil dan membekuk terduga pengedar.
Kerja keras Tim yang dipimpin Kanit IPDA Andi Fahri Hasibuan membuahkan hasil dan mengamankan seorang laki-laki P alias Pauzi di pinggir jalan besar tepatnya di bawah pohon sawit Dusun II Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Saat digeledah, dari terduga pelaku tim menemukan di tangan kiri 1( satu ) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis pil Ekstasi berwarna hijau dengan Logo Tulisan WA sebanyak 100 butir, handphone dan 1 buah sepeda motor CRF150 yang di gunakan pada saat transaksi.
Saat ditangkap Puji mengaku bahwa barang bukti pil Ekstasi tersebut diatas adalah benar miliknya yang diperoleh dari seseorang pria bernama panggilan Sambas beralamat di Sungai Dua Kabupaten Asahan .
Nyanyian Pelaku membuat polisi memburu Sambas namun di Kabupaten Asahan namun tidak ditemukan.
Kini terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Panai Hilir untuk diproses lebih lanjut (DR)

