Polres Labuhanbatu Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_8388610

oplus_8388610

Ket.Gambar : Polres Labuhanbatu Saat Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 30 Kilogram beserta pil ekstasi sebanyak 29.826 butir pada Kamis sore (12/3/2026).

Pemusnahan narkotika ini disaksikan Dandim 0209, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Pemerintah Daerah Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, BNN, Subdenpom I/1-2, FKUB dan Mahasiswa.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K., M.Si mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi hasil ungkap kasus narkotika yang dilakukan Satres Narkoba.

Baca Juga :  Polsek Pahandut Tanggapi Laporan Perusakan pada Suatu Kantor Badan Usaha Konstruksi

Pengungkapan kasus ini di kota Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan mengamankan 2 orang kurir dan narkotika dalam jumlah besar, kata Kapolres.

Kapolres juga menambahkan sebelum dimusnahkan maka narkotika akan diuji laboratorium.

“Total sabu yang dimusnahkan sebanyak 30.997,46 gram dan ekstasi sebanyak 29.826 butir,” ungkap Kapolres saat pemusnahan di Mapolres Labuhanbatu.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti 45 Kg Sabu.

Barang bukti telah disisihkan guna keperluan laboratorium dan untuk pembuktian saat persidangan, tambahnya.

“Ada 3 kurir kita tetapkan sebagai tersangka yaitu MMZ (22), IAO (24) dan BS (25)” kata Kapolres.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 (ayat 2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(DR)

Berita ini 2 kali dibaca
Tag :