Ket.Gambar : Polres Labuhanbatu Saat Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 30 Kilogram beserta pil ekstasi sebanyak 29.826 butir pada Kamis sore (12/3/2026).
Pemusnahan narkotika ini disaksikan Dandim 0209, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Pemerintah Daerah Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, BNN, Subdenpom I/1-2, FKUB dan Mahasiswa.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya S.I.K., M.Si mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi hasil ungkap kasus narkotika yang dilakukan Satres Narkoba.
Pengungkapan kasus ini di kota Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan mengamankan 2 orang kurir dan narkotika dalam jumlah besar, kata Kapolres.
Kapolres juga menambahkan sebelum dimusnahkan maka narkotika akan diuji laboratorium.
“Total sabu yang dimusnahkan sebanyak 30.997,46 gram dan ekstasi sebanyak 29.826 butir,” ungkap Kapolres saat pemusnahan di Mapolres Labuhanbatu.
Barang bukti telah disisihkan guna keperluan laboratorium dan untuk pembuktian saat persidangan, tambahnya.
“Ada 3 kurir kita tetapkan sebagai tersangka yaitu MMZ (22), IAO (24) dan BS (25)” kata Kapolres.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 (ayat 2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(DR)

