Mandailing Natal (HK) _ Pembentukan Taman Nasional Batang Gadis didasari dari Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 126/Menhut – II/2004 tanggal 29 April 2004 yang di perbarui dengan Kepmenhut Nomor SK 3073/Menhut-VII/2014 tanggal 28 Mei 2014 tentang penetapan kawasan hutan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG).
Sementara Balai TNBG dibentuk berdasarkan Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SK.169/Menlhk-II/2015 , dimana Balai TNBG merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tipe A yang berperan menyelenggarakan pengendalian dan pengawasan di kawasan hutan Konservasi.
Beranjak dari penetapan kawasan hutan Taman Nasional Batang Gadis, sebagai kawasan yang dilindungi dan melihat adanya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang memasuki kawasan hutan Konservasi khususnya di Wilayah Aek Nabontar, diduga Kepala Balai TNBG Mandailing Natal tidak mampu menjalankan tugas dengan baik untuk melindungi hutan dari penceroboh yang merambah hutan untuk melakukan aktivitas PETI.

Menyikap hal dugaan ketidak mampuan Kepala Balai TNBG melaksanakan perlindungan hutan dari ancaman kerusakan akibat aktivitas PETI, pemerhati lingkungan sekaligus Ketua Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (KOMNAS PPLH) Kabupaten Mandailing Natal M Ja’parΒ Nasution, Senin (02/11/2026) meminta agar Kementerian Kehutanan segera mengevaluasi keberadaan Balai Taman Nasional Batang Gadis beserta seluruh Staff nya.
“Kemenhut sebaiknya mengevaluasi Kepala Balai TNBG dan seluruh Staff yang dinilai tidak mampu melaksanakan tugas perlindungan terhadap hutan konservasi dari penjarahan dan pengerusakan oleh pelaku PETI” Ujar M Ja’par Nasution.

PETI Aek Nabontar Tidak Dapat Ditandak
Aktivitas PETI didalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Batang Gadis pada wilayah Aek Nabontar diduga tidak dapat ditindak oleh Tim Gabungan Balai TNBG.

Dari informasi yang diperoleh dari masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengatakan bahwa diduga Tim dari Balai TNBG Madina telah sampai ke lokasi Penambangan tanpa izin, namun tidak dapat menindak atau mengeluarkan alat berat jenis excavator karena pelaku PETI ada backing an (Back Up) dari oknum aparat.
Terkait informasi dari masyarakat tentang excavator milik pelaku PETI di Aek Nabontar, Kepala Balai TNBG Agusman yang dihubungi pada Nomor Kontak +62813 7403 XXXX dan KTU Balai TNBG Herbert Aritonang yang di konfirmasi melalui Aplikasi WA di Nomor +62813 7500 XXXX enggan menanggapi konfirmasi dari Wartawan.
Hingga berita ini ditayangkan pihak Balai TNBG belum memberikan tanggapan tentang dugaan keberadaan excavator pelaku PETI di kawasan Aek Nabontar yang masuk kedalam Area Hutan Konservasi TNBG.
(MS).
Berita Terkait
















Komentar