Polres Labuhanbatu Ungkap Dua Kasus Pencurian Motor, Tiga Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Satreskrim Polres Labuhanbatu Saat Konferensi Pers (doc/humas)

LABUHANBATU — Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers di Gedung Serba Guna Polres, Sabtu (31/10/2026) pukul 17.50 WIB, untuk memaparkan pengungkapan dua kasus pencurian sepeda motor.
Kegiatan dipimpin Wakapolres Kompol P.S. Simbolon, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K., serta dihadiri awak media.

Kasus pertama terjadi di Jalan By Pass H. Adam Malik, Siringo-ringo, pada 16 Agustus 2026 pukul 18.35 WIB. Pelaku ESH (46) mengambil Honda Vario putih yang terparkir dengan kunci menempel, lalu dijual ke Tanjungbalai seharga Rp1.500.000. Kerugian korban mencapai Rp10.000.000.

Berdasarkan penyelidikan intensif, personel Sat Reskrim menangkap ESH pada Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 02.30 WIB di Dusun Mailii Jae, Desa Bandar Kumbul. Barang bukti berupa satu unit Honda Vario Street warna hitam ikut diamankan.

Baca Juga :  Terduga Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Kasus kedua terjadi di Lingkungan Tarutung Gelugur, Aek Kanopan, Kualuh Hulu, pada 31 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB. Pelaku LAH (26) mengambil Honda Vario 125 oranye milik korban yang terparkir di halaman rumah saat korban berada di kamar mandi.

Selain motor, telepon genggam dan uang tunai milik saksi juga hilang. Total kerugian korban dan saksi sekitar Rp9.100.000. Personel Polsek Kualuh Hulu segera melakukan penelusuran di lokasi dan sekitarnya.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Amankan 12 Tersangka Dan Sita 29,91 Gram Sabu Selama Ramadhan

LAH berhasil diamankan pada 30 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB di lokasi kejadian. Pelaku mengaku menjual motor tersebut kepada AKN, yang juga berhasil diamankan setelah pengembangan kasus. Motor hasil curian masih dalam proses penelusuran.

Barang bukti lain berupa STNK, BPKB, tas selempang, dan satu unit telepon genggam turut diamankan. Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas menegaskan komitmen menindak pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, dan melapor segera ke polisi atau hubungi Call Center Polri 110 jika membutuhkan bantuan.(DR)

Berita ini 20 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terbaru

Berita Mandailing Natal

Banjir Luapan Aek Ranto Puran Rendam dan Hanyutkan Lahan Pertanian Warga

Jumat, 30 Okt 2026 - 21:27 WIB

Berita Mandailing Natal

SMSI Sumut Siap Jadi Mitra Strategis Polda Sumatera Utara

Jumat, 30 Okt 2026 - 20:37 WIB