Mandailing Natal (HK) _ Ternyata semenjak April 2025 lalu, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah mendapat surat dari Kementerian Lingkungan Hidup / Kepala Badan Lingkungan Hidup Nomor : 494 Tahun 2025.
Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) itu berisi tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan Pemerintah penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Kabupaten Mandailing Natal di Desa Batang Gadis Kecamatan Panyabungan Barat
Berdasarkan Surat KLH Nomor 494 Tahun 2025, sanksi administrasi diterapkan atas pelanggaran terhadap pengelolaan sampah dengan sistem open dumping sehingga bertentangan dengan Pasal 29 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2008, tidak melaksanakan penimbunan sampah dengan metode lahan urug terkendali (controlled landfill), tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang diatur dalam dokumen UKL-UPL Tahun 2024.

Atas adanya pelanggaran yang dilakukan pengelolaan sampah pada TPA Batang Gadis, KLH melalui surat yang ditujukan kepadaMandailing Natal (HK), Ternyata semenjak April 2025 lalu, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah mendapat surat dari Kementerian Lingkungan Hidup / Kepala Badan Lingkungan Hidup Nomor : 494 Tahun 2025.
Surat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) itu berisi tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan Pemerintah penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Kabupaten Mandailing Natal di Desa Batang Gadis Kecamatan Panyabungan Barat

Berdasarkan Surat KLH Nomor 494 Tahun 2025, sanksi administrasi diterapkan atas pelanggaran terhadap pengelolaan sampah dengan sistem open dumping sehingga bertentangan dengan Pasal 29 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2008, tidak melaksanakan penimbunan sampah dengan metode lahan urug terkendali (controlled landfill), tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang diatur dalam dokumen UKL-UPL Tahun 2024.
Atas adanya pelanggaran yang dilakukan pengelolaan sampah pada TPA Batang Gadis, KLH melalui surat yang ditujukan kepada DLHK Madina telak memberikan paksaan pemerintah berupa penghentian penimbunan terbuka paling lambat 180 Hari, membuat rencana penghentian pengelolaan sampah sistem open dumping paling lambat 90 Hari, melaksanakan pembuangan sampah dengan sistem lahan urug terkendali dan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dalam dokumen UKL-UPL.
Penanganan dampak yang timbul dari penghentian pembuangan sampah sistem open dumping paling lama 60 Hari, meliputi pengelolaan lindi dengan menggunakan instalasi pengolahan lindi, penanganan gas termasuk pencegahan kebakaran, memantau kwalitas udara ambien serta pelaporan secara berkala ke KLH.
Melalui Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 494 Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal telah dipaksa untuk menghentikan dan menutup TPA Batang Gadis semenjak 8 April 2025 lalu.
Namun hingga, Kamis (29/10/2026) Bupati Mandailing Natal H Saipullah Nasution melalui Dinas LHK diduga tidak pernah melakukan pengelolaan, penghentian dan penutupan sampah di TPA Batang Gadis.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas LHK Ismail Saleh Dalimunthe yang dikonfirmasi terkait Surat Keputusan KLH tentang sanksi administratif paksaan pemerintah penghentian pembuangan sampah sistem open damping mengaku baru mengetahui adanya surat keputusan dari KLH, dan mengatakan bahwa saat ini sedang mengupayakan penanganan pengelolaan sampah di TPA Batang Gadis.
“Saya baru hari ini mengetahui ada surat Keputusan KLH tentang sanksi administratif, belum pernah disampaikan oleh staff kepada Saya selaku Plt Kadis LHK, saat ini Kami bersama Kabid sedang berupaya menangani pengelolaan sampah di TPA Batang Gadis” tegas Plt Kadis LHK Madina Ismail Saleh Dalimunthe.
(MS).
Berita Terkait
















Komentar