Ket.Gambar : Kapolres Dan Muspida Plus Saat Pemusnahan Miras.
Paluta – Kepolisian Resor Padang Lawas Utara melaksanakan pemusnahan barang sitaan berupa 705 botol minuman keras (miras) beralkohol. Kegiatan berlangsung secara simbolis di Halaman Kantor Bupati Padang Lawas Utara pada Jumat (30/10/2026) sore, dimulai pukul 18.00 WIB.
Acara dipimpin langsung oleh Kapolres Padang Lawas Utara, AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H. Turut hadir Anggota Komisi III DPR-RI Andar Amin Harahap, S.STP., M.Si., Bupati Padang Lawas Utara H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si., Wakil Bupati H. Basri Harahap, Ketua PWNU Sumut Dr. KH. Marahalim Harahap, M.Hum., Ketua PCNU Paluta H. Abdul Mutholib Siregar, M.Pd., unsur TNI/Danramil 05 Padang Bolak, jajaran Pejabat Utama Polres Paluta, Satpol PP, serta para alim ulama se-Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dalam arahannya, Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan penindakan terhadap penyakit masyarakat ini merupakan buah dari kerja keras bersama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan peran aktif seluruh warga masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan semata-mata karena pihak Kepolisian saja, melainkan hasil sinergi kita bersama. Peredaran alkohol berpotensi memicu berbagai dampak negatif di tengah masyarakat, mulai dari konflik sosial, perkelahian massal, hingga kecelakaan lalu lintas,” ujar AKBP Dhery Fajariandono.

Bupati Padang Lawas Utara, H. Reski Basyah Harahap, menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan penuh atas langkah tegas yang diambil Polres Paluta dalam memberantas peredaran miras demi terciptanya situasi wilayah yang kondusif dan aman bagi seluruh masyarakat.
Dukungan senada disampaikan oleh Ketua PWNU Sumut, Dr. KH. Marahalim Harahap. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para alim ulama, untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran minuman keras di lingkungan masing-masing.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR-RI, Andar Amin Harahap, memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres Paluta beserta jajaran dan Pemerintah Daerah atas komitmen nyata dalam memberantas penyakit masyarakat serta pencegahan peredaran narkoba di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Prosesi pemusnahan 705 botol minuman keras dilaksanakan secara simbolis pada pukul 18.20 WIB bersama seluruh tamu undangan yang hadir. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.(IS/Red)
Berita Terkait
















Komentar