Karawang Berlakukan TNKB Ganjil Genap di Kawasan Tuparev dan Kertabumi

- Jurnalis

Jumat, 13 Agustus 2021 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Karawang, (HK) – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang bersinergi dengan Polres, Pol PP, Diskominfo, PUPR dan PRKP memberlakukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Ganjil Genap di sepanjang ruas Tuparev dan Kertabumi mulai Sabtu (14/8) sampai Rabu (18/8). Pemberlakuan TNKB ganjil genap ini mulai pukul 08.00 – 10.00 Wib dan 16.00 – 18.00 Wib.

Hal itu terungkap dalam rapat bersama antara perwakilan Polres, Dishub, PUPR, Diskominfo dan PRKP di Kantor Dishub, Jumat (13/8/2021).

Dari hasil rapat ada sejumlah ruas jalan yang diberlakukan TNKB ganjil genap seperti di Tuparev meliputi Pasar Baru, BPBD, Pasar Rumput, Jalan Juanda dan sekitarnya. Di ruas jalan Kertabumi meliputi Karawang Kulon 2, Alun-alun, Karawang Indah dan sekitarnya.

Baca Juga :  Pjs Bupati Sambut Kunjungan KIP Sumut.

Kepala Dishub Karawang, Arif Bijaksana Maryugo yang hadir dalam rapat tersebut bersama jajarannya siap mendukung pelaksanaan pemberlakuan TNKB ganjil genap tersebut.

“Namun hal ini harus segera di sosialisasikan kepada masyarakat agar dapat mematuhi pemberlakuan pembatasan kendaraan du sejumlah ruas jalan di dua kawasan tersebut,” ujar Arif.

Sementara itu, Kabid Lalu lintas Dishub, Ade Syafrudin mengatakan pemberlakuan TNKB ganjil genap ini untuk menekan mobilitas masyarakat pengendara dalam masa PPKM Darurat level 3 di Kabupaten Karawang.

“Kami harus antisipasi segala kemungkinan terjadinya mobilitas yang cukup tinggi pada jelang akhir pekan dan perayaan HUT RI ke-76. Jangan sampai di Karawang nanti terjadi lonjakan ke-3 covid 19 yang saat ini sudah melandai,” ujar Ade.

Baca Juga :  Assisten I Pimpin Upacara HKN.

Ade berharap, masyarakat pengendara agar mematuhi pemberlakuan nopol ganjil genap terssbut selama 5 hari di masa PPKM Darurat level 3.

“Mari kita semua bersama-sama turut membantu pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Karawang dengan mematuhi berbagai kebijakan penerintah,” ajak Ade.

Sedangkan Diskominfo melalui Kepala UPTD Radio LPP Sturada 89,4 Fm, Obin Istiaman siap memberikan sosialisasi kepada masyarakat melalui semua program siaran setiap waktu.

Pemberlakuan TNKB ganjil genap disesuaikan tanggal, yakni tanggal ganjil nomor ganjil, tanggal genap nomor genap.

(Diskominfo/Acil IJB)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Madina Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran di Pasar Tradisional
Agenda Tahunan, Wabup Madina Santuni Anak Yatim di Tambangan
Pengurus Mesjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan Periode 2026-2028 Resmi Dilantik
Jalan Penghubung Amblas ke Pantai Barat, Bupati Madina Minta Pemprov Sumut Segera Perbaiki
Peduli Korban Bencana Alam, HMI MPO Cabang Madina Galang Dana
Tingkatkan Kapasitas Aparatur, Kecamatan Banyusari Karawang Gelar Bimtek di Hadiri 12 Desa
Pemkab Madina Buka Posko dan Call Center Penanganan Bencana
Pemkab Madina Ikuti Rakor Tingkat Menteri untuk Penanganan Bencana
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:56 WIB

Wabup Madina Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran di Pasar Tradisional

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:24 WIB

Agenda Tahunan, Wabup Madina Santuni Anak Yatim di Tambangan

Senin, 16 Februari 2026 - 18:29 WIB

Pengurus Mesjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan Periode 2026-2028 Resmi Dilantik

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:06 WIB

Jalan Penghubung Amblas ke Pantai Barat, Bupati Madina Minta Pemprov Sumut Segera Perbaiki

Jumat, 28 November 2025 - 21:12 WIB

Peduli Korban Bencana Alam, HMI MPO Cabang Madina Galang Dana

Berita Terbaru

Ragam Berita

Karya Jurnalistik Syuhada Wisastra Jadi Yang Terbaik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:08 WIB