Residivis Ini Akhirnya Diciduk Polisi, Baca Yuuk.

- Jurnalis

Kamis, 14 Juli 2022 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K., Saat Press Realease

 

Labuhanbatu – Sepak terjang pria BH alias Beni di dunia hitam harus berakhir setelah polisi menciduknya, Selasa (12/7/2022).

Dari tangan terduga pelaku disita 9 bungkus klip besar dan ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 26.8 gram netto.

Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu S.H., M.H beserta Kaurmintu Satres Narkoba, IPDA CH Suhartono, di Mapolres pada Kamis (14/7/2022).

Ket.Gambar : Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti.

“BH alias Beni, seorang residivis Narkoba yang diduga menjual Narkotika jenis sabu khusus di wilayah Padang Rie sekitarnya, yang diperoleh BH dengan cara menerima empat kali pengiriman paket narkotika jenis sabu sebanyak 35 gram. Untuk setiap kali pengiriman melalui jasa angkutan bus Chandra yang dikirim oleh Iwan yang beralamat di Medan, dan memperoleh keuntungan 15 juta Rupiah setiap bulannya atau 500 ribu setiap harinya,” ungkap Kapolres Labuhanbatu saat press rilis.

Baca Juga :  Sabu Marak Di Kampung Perlabian, APH Diminta Bertindak.

Terduga pelaku BH adalah warga Kampung Baru Desa Pasir Tuntung, Desa Simatahari, Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolres menambahkan, residivis ini diduga mengedarkan  sabu sabu, dan saat tim menerima informasi akurat, langsung terjun dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 2 handphone merk Oppo warna hitam dan handphone merk Nokia warna hitam, uang sebesar Rp 10.500.000, 1 kotak sandal merk Ando dan 1 dompet merk Polo warna hitam, ungkapnya.

Baca Juga :  Ini Kata Kepala Sekolah SDN 06 Bilah Barat Atas Bantuan PT. Sipirok Indah.

“Terduga BH alias Beni sudah tiga kali menjual narkotika jenis sabu sejak dia selesai menjalani masa hukuman, dan kini tertangkap lagi sebagai Residivis,” terang Kapolres.

Diakhir pemaparannnya, Kapolres mengatakan bahwa terduga pelaku BH dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) dari undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tutup Kapolres.(DR)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bermodus Minta Uang Parkir, Dua Pelaku ‘Tebus’ HP Diciduk Satreskrim Polres Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu Gelar Press Realease Operasi Antik 2026
Polsek Na.IX-X Grebek Sarang Narkoba Di Lingkungan VI Suka Ramai
13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel
Satres Narkoba Komitmen Sikat Peredaran Narkoba Di THM
Terduga Pengedar Inex Dan Sabu Diringkus Polisi
Gegara Inex, Pria Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Mengapa Perjanjian Bisa Berujung Sengketa? Ini Penjelasan Hukumnya
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:02 WIB

Bermodus Minta Uang Parkir, Dua Pelaku ‘Tebus’ HP Diciduk Satreskrim Polres Labuhanbatu

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:21 WIB

Polres Labuhanbatu Gelar Press Realease Operasi Antik 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:45 WIB

Polsek Na.IX-X Grebek Sarang Narkoba Di Lingkungan VI Suka Ramai

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:06 WIB

13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:17 WIB

Satres Narkoba Komitmen Sikat Peredaran Narkoba Di THM

Berita Terbaru

Ragam Berita

Karya Jurnalistik Syuhada Wisastra Jadi Yang Terbaik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:08 WIB