DPRD Kurang Gercep, PPDI Karawang Desak Segera Buat Perda inisiatif Tentang Perangkat Desa.

- Jurnalis

Minggu, 16 Maret 2025 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kurang Gercep, PPDI Karawang Desak Segera Buat Perda inisiatif Tentang Perangkat Desa.

KARAWANG || Kecewa dengan tidak adanya respon dari ketua DPRD karawang atas surat audensi yang di layangkan tiga bulan yang lalu memunculkan beragam tanggapan dari pengurus PPDI karawang.

Aan Karyanto Sekretaris PPDI Karawang sangat menyayangkan sikap ketua DPRD Karawang yang tidak cepat merespon atas surat dari PPDI yang berharap bisa beraudensi dengan DPRD tetapi sampai hari ini belum juga ada tanggapan.

Baca Juga :  Plt Bupati Labuhanbatu Hadiri Pramusrembang Di Asahan.

“Setelah kami membahas di internal pengurus maka kami berkesimpulan akan menggerudug gedung DPRD untuk meminta kepastian kapan kami perangkat desa bisa di perhatikan aspirasinya oleh wakil rakyat,” ungkapnya.

Tuntutan PPDI adalah :

1. Revisi perda desa nomor 13 tahun 2021 agar sesuai dengan peraturan diatasnya.
2. Terbitkan perda ttg perangkat desa sesuai dengan inisiatif DPRD
3. Terbitkan Perbub ttg NIPD
4. Penguatan regulasi tentang masa jabatan perangkat desa.
5. Kepastian hukum bagi perangkat desa yang sudah berjuang di pengadilan yang sudah inkrah untuk mendapatkan hak keadikannya kembali. (Bolenk)

Baca Juga :  Bupati Madina Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2025
Berita ini 0 kali dibaca