Pembangunan Drainase Rp149 Juta di Desa Sukajaya Bekasi Dikecam, Abaikan Standar K3

Pembangunan Drainase Rp149 Juta di Desa Sukajaya Bekasi Di Dikecam, Abaikan Standar K3

BEKASI — Proyek pembangunan drainase U-Ditch di Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan publik. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp149.052.750 dari APBN Tahun 2025 itu diduga dikerjakan tanpa memperhatikan standar teknis dan keselamatan kerja (K3).

Pantauan tim media di lapangan menunjukkan, pekerjaan drainase yang membentang dari Tugu Selamat Datang hingga rumah Ibu Wanisih di Kampung Cikarang Jati RT 001/001 tampak dikerjakan secara asal-asalan. Tanah galian dan lumpur proyek dibiarkan menumpuk di badan jalan, membuat permukaan jalan licin dan berbahaya bagi pengguna jalan.

> “Saya hampir terjatuh, Bang. Jalan licin banget karena galian tanah dan lumpur dari proyek drainase ini,” ungkap seorang warga yang melintas, Sabtu (25/10/2025).

 

Lebih memprihatinkan lagi, para pekerja proyek terlihat tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu keselamatan, dan rompi kerja. Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pelaksanaan proyek publik tanpa memperhatikan standar keselamatan dan spesifikasi teknis dinilai sebagai kelalaian serius. Bahkan, hal ini berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum dan dugaan praktik korupsi struktural. Lemahnya pengawasan dari instansi terkait juga menjadi sorotan, karena tak tampak adanya kontrol lapangan yang ketat.

Sementara itu, pelaksana kegiatan proyek sulit ditemui di lokasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon oleh wartawan pun tak mendapat tanggapan. Diamnya pihak pelaksana justru memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses pengerjaan proyek tersebut.

Proyek yang sejatinya bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur daerah, justru dikhawatirkan menjadi contoh buruk tata kelola proyek pemerintah jika terbukti melanggar aturan. Bila benar ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan pelanggaran keselamatan kerja, pihak pelaksana dapat dijerat Pasal 55 dan 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman bagi pelaku maupun pihak yang turut menikmati hasilnya.

Kini, masyarakat menanti langkah tegas dari Kementerian terkait dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi untuk segera turun ke lapangan, melakukan audit teknis dan investigasi menyeluruh.

Jika pelanggaran ini terus dibiarkan, bukan hanya kualitas drainase yang rusak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah daerah akan terkubur di bawah tumpukan lumpur proyek yang licin dan sarat tanda tanya. (Boleng)

Mungkin Anda Menyukai