Polres Karawang Ungkap 28 Kasus Narkotika, 32 Tersangka Diamankan

KARAWANG — Kepolisian Resor (Polres) Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mencatat prestasi signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika. Sepanjang periode September hingga Oktober 2025, sebanyak 28 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap, dengan 32 tersangka berhasil diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Karawang.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025).

“Selama dua bulan terakhir, tim kami bekerja intensif di lapangan dan berhasil mengungkap 28 kasus narkotika dari berbagai jenis dengan total 32 tersangka,” ujar Kapolres Karawang dalam keterangannya.

Rincian Kasus dan Barang Bukti

Dari total kasus yang berhasil diungkap, Satresnarkoba Polres Karawang mencatat rincian sebagai berikut:

Sabu: 20 kasus, 24 tersangka

Ganja: 3 kasus, 3 tersangka

Sinte (narkotika sintetis): 2 kasus, 2 tersangka

Obat Keras Tertentu (OKT): 3 kasus, 3 tersangka

Kapolres menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi ratusan gram sabu, lebih dari satu kilogram ganja, serta puluhan ribu butir obat keras tertentu.

Kasus Unggulan yang Berhasil Diungkap

Beberapa kasus menonjol turut dipaparkan dalam konferensi pers tersebut:

1. Kasus Sabu

Lokasi: Dusun Tanjung Jaya, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan

Tanggal: 24 September 2025

Barang bukti: 126,55 gram sabu

Tersangka: RZ

 

2. Kasus Ganja

Lokasi: Puri Telukjambe Blok C, Desa Simabaya, Kecamatan Telukjambe Timur

Tanggal: 22 Oktober 2025

Barang bukti: 1,247 kilogram ganja

Tersangka: DAF alias DBL (pengedar)

 

3. Kasus Obat Keras Tertentu (OKT)

Lokasi: Perum Ordea, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat

Tanggal: 14 Oktober 2025

Barang bukti: 8.000 butir OKT, dan hasil pengembangan menemukan tambahan 35.000 butir OKT yang disembunyikan di rumah warga.

 

“Awalnya kami temukan dari warung dan toko, tapi setelah dikembangkan ternyata disimpan juga di rumah warga. Salah satunya menyimpan hingga 35 ribu butir,” ungkap salah satu petugas Satresnarkoba di lokasi.

 

Distribusi dan Pengembangan Kasus

Dua tersangka lainnya, berinisial RI dan WA, diamankan di wilayah Cilamaya. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan distribusi yang diduga melibatkan jalur darat maupun laut.

“Untuk jalur distribusi masih kami dalami. Yang jelas, kedua tersangka kami amankan di darat, wilayah Cilamaya,” ujar petugas penyidik.

Polres Karawang menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Karawang dan sekitarnya. (Boleng)

Mungkin Anda Menyukai