Let.Gambar : Terduga Pelaku Curat Saat Diamankan Di Mapolsek
Labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu meringkus terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi Minggu sekira pukul 11.00 WIB (26/10/2025)
Penangkapan terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B / 31 / X / 2025/ SPKT /SEK. PANAI HILIR / RES. L. BATU / POLDA SUMUT, tanggal 26 Oktober 2025, An. Pelapor Mesman dengan total kerugian sekitar 160 Juta Rupiah.

Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Andi Fahri Hasibuan SH akhirnya berhasil mengamankan pria MH (34) alias Sanul warga Dusun II Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan batu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala S.I.K., S.H., M.H melalui Ps Kapolsek Panai Hilir, IPTU Yuna H Gultom S.H., M.H membenarkan penangkapan tersebut pada Minggu (2/11/2025)
Dari kronologis yang didapat, Pada Minggu (26/10/2025) sekira pukul 11.00 WIB saksi pelapor an. Mesman pergi belanja ke Sei Berombang dan setelah pulangnya hendak ke rumah melihat jendela rumah nya dalam keadaan terbuka dan merasa curiga saksi pelapor masuk ke rumah kemudian masuk kedalam kamarnya dimana pintu kamar juga sudah di rusak.
Mesman juga melihat kasur dalam keadaan berantakan dan Pelapor tak melihat uang yang di bawah kasur sebanyak Rp 160.000.000 dan segera melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.
Saat di interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Kini terduga pelaku dan barang bukti berupa uang sebesar 10.000.000, 1 Buah Cincin Warna kuning bermata Ungu dan 1 HP Type YO4S Merk Vivo Warna Silver dibawa ke Mapolsek untuk ditindak lanjuti.(DR)

