Polres Labuhanbatu Amankan Pelaku Dan 1 Kg Sabu.

- Jurnalis

Selasa, 22 Maret 2022 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Gambar : Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu.

Labuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati,SH menerangkan keberhasilan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu menindak pelaku peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1 Kg lebih.

Peristiwanya diawali dengan penyelidikan dari informasi yang didapatkan Personil dilapangan ditindak lanjuti pada hari Sabtu 19 Maret 2022 Sekira pukul 15.00 Wib di Jl Siringo Ringo Kecamatan Rantau Utara dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH MH dan Kanit Idik I IPTU Eko Sanjaya, SH beserta Tim Unit I berhasil mengamankan pelaku berinisial RLS als Riski Lk (22), Pekerjaan Pengangguran Warga Kota Pinang Kampung Banjar Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diamankan didepan rumah ibu angkatnya dan dari keterangannya mengakui menyimpan sabu sabu di belakang rumah yang disimpan disemak dan dibungkus sweater putih miliknya yang hendak diantarkan ke penampungnya di Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Baca Juga :  Kesiapsiagaan Hadapi Pemilu Tahun 2024, Polresta Palangka Raya Gelar Simulasi Penanganan Unras

Dari keterangannya, tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari ibu angkatnya yang selanjutnya dilakukan pengembangan mencari ibu angkat dari tersangka dan jaringannya selama dua hari ke wilayah Bagan Batu Riau dan Kota Medan namun tidak berhasil, terhadap tersangka masih tetap dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya

Baca Juga :  Ini Komitmen Polsek Kualuh Hulu Perang Melawan Narkoba

Adapun Barang Bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa Satu Bungkus Plastik diduga berisi Sabu Berat Bruto 1026 Gram, Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Abu Abu, Dua Unit HP, Satu Buah Baju Sweater, Satu Buah Tas Jinjing Warna Kuning.

“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,” tutup Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH, MH saat press rilis, Selasa sore (22/3/) di Mapolres Labuhanbatu.(DR)

 

Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terbaru

TNI Polri

Indahnya Berbagi Bersama Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:56 WIB

Oplus_16908288

TNI Polri

Polsek Na IX-X Gelar Jum’at Curhat Bersama Masyarakat

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:19 WIB

Tak Berkategori

Sidang TPP Lapas Rantauprapat Bahas Hak Integrasi 38 Warga Binaan

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:46 WIB

Oplus_16908288

Tak Berkategori

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Edukasi Siswa Tentang Bahaya Narkoba

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:25 WIB