Ket Gambar : Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu.
Labuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati,SH menerangkan keberhasilan Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu menindak pelaku peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1 Kg lebih.
Peristiwanya diawali dengan penyelidikan dari informasi yang didapatkan Personil dilapangan ditindak lanjuti pada hari Sabtu 19 Maret 2022 Sekira pukul 15.00 Wib di Jl Siringo Ringo Kecamatan Rantau Utara dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH MH dan Kanit Idik I IPTU Eko Sanjaya, SH beserta Tim Unit I berhasil mengamankan pelaku berinisial RLS als Riski Lk (22), Pekerjaan Pengangguran Warga Kota Pinang Kampung Banjar Kabupaten Labuhanbatu Selatan, diamankan didepan rumah ibu angkatnya dan dari keterangannya mengakui menyimpan sabu sabu di belakang rumah yang disimpan disemak dan dibungkus sweater putih miliknya yang hendak diantarkan ke penampungnya di Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari keterangannya, tersangka mengakui memperoleh sabu tersebut dari ibu angkatnya yang selanjutnya dilakukan pengembangan mencari ibu angkat dari tersangka dan jaringannya selama dua hari ke wilayah Bagan Batu Riau dan Kota Medan namun tidak berhasil, terhadap tersangka masih tetap dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya
Adapun Barang Bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa Satu Bungkus Plastik diduga berisi Sabu Berat Bruto 1026 Gram, Satu Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion Warna Abu Abu, Dua Unit HP, Satu Buah Baju Sweater, Satu Buah Tas Jinjing Warna Kuning.

“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,” tutup Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH, MH saat press rilis, Selasa sore (22/3/) di Mapolres Labuhanbatu.(DR)
Berita Terkait
















Komentar