Polres Labuhanbatu Dan Polsek Kualuh Hulu Tindak Lanjuti Dumas

- Jurnalis

Kamis, 24 Maret 2022 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Saat Press rilis di Mapolres Labuhanbatu

Labuhanbatu – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati,SH menyampaikan tindak lanjut aduan masyarakat (DUMAS) terkait peredaran narkoba di Wilkum Polsek Kualuh menjadi skala prioritas penindakan di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara

Periode Dua Pekan terhitung dari tanggal 10 Maret Hingga 23 Maret 2022 setelah surat diterima oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK telah memberi perintah kepada Kasat Narkoba Dan Kapolsek Kualuh Hulu agar segera bergerak cepat dalam menindaklanjuti setiap keresahan masyarakat terkait Kamtibmas, walaupun saat sekarang ini kita memprioritaskan tugas membangun herd immunity masyarakat melalui vaksinasi tetapi kamtibmas harus tetap terjaga supaya aman dan terkendali sehingga setiap aktifitas masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Baca Juga :  Wanita Rengasdengklok Korban Penipuan Modus Hipnotis

“Sebanyak 6 Kasus dengan 6 Tersangka sudah berhasil ditindak dengan barang bukti sebanyak 11,5 Gram Sabu,Timbangan Elektrik dan Sepucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi,adapun pengungkapan tersebut sebanyak 2 Kasus dan 2 Tersangka diungkap Polsek Kualuh Hulu dan selebihnya diungkap Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu,” terang AKP Murniati Rambe selaku Humas, Kamis (24/3/2022)

Lanjut Murniati, Adapun identitas dari para tersangka yaitu AM (Ansari Munthe) Als Cai Lk 35 Thn,Warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan, HA (Herlin Anwar) Als Gogon Lk 32 Th, Warga Perkebunan Londut Kualuh Hulu, HB (Hasan Basri) Lk 31 Th,Warga Pulo Dogom Kualuh Hulu, RS (Rasimin) Als Min,Lk 47 Th Warga Sonomartani Kualuh Hulu,RMS (Roy Marten Situmorang) Lk .25, Th,. dan  HS (Hasanuddin) Als Hasan Lk 39 Th Warga Desa Siamporik Kualuh Hulu Selatan

Baca Juga :  Pemilik Akun Facebook J P Wallpaper Hina Wartawan Sebut Tukang Minta-minta

Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara, beber Humas (DR)

 

Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terbaru

TNI Polri

Indahnya Berbagi Bersama Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:56 WIB

Oplus_16908288

TNI Polri

Polsek Na IX-X Gelar Jum’at Curhat Bersama Masyarakat

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:19 WIB

Tak Berkategori

Sidang TPP Lapas Rantauprapat Bahas Hak Integrasi 38 Warga Binaan

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:46 WIB

Oplus_16908288

Tak Berkategori

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Edukasi Siswa Tentang Bahaya Narkoba

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:25 WIB