Kejari Ciamis Resmikan Bale Adhyaksa Harapan Baru Penyelsaian Persoalan

0

Laporan wartawan kriminalgroup : Lili Romli.

Ciamis, kriminalgroup.com – Kejaksaan Negri Ciamis Mendirikan Restorative justice yang di buka oleh Bupati Ciamis H Herdiat Sunarya,yang Bertempat di Korwil Pendidikan Kecamatan Ciamis,( 6-7-2022 )

Kejari Ciamis Erny Veronica Maramba menyampaikan, bahwa Restorative Justice merupakan kebijakan dituangkan dalam Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

Kebijakan ini, menjadi harapan baru masyarakat untuk menyelesaikan persoalan penegakan hukum yang selama ini terpendam.Namun,demikian pelaksanaan kebijakan tersebut harus diselaraskan dengan konsepsi tujuan hukum dan sistem hukum di Indonesia.

Peresmian Bale Adhyaksa diharapkan menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum.

,, Bale Adhyaksa ini pada hakikatnya juga diharapkan dapat menjadi triger untuk menghidupkan Kembali peran para tokoh masyarakat agama dan adat.

Untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesamanya yang membutuhkan pertolongan,pungkasnya.

Sementara’H Herdiat sebagai Bupati Ciamis mengapresiasi dengan adanya kebijakan Restorative Justice dan diresmikannya Bale Adhyaksa, diharapkan dengan adanya kebijakan ini maka,menjadi harapan baru bagi masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum tanpa mengesampingkan keadilan di masyarakat.

Kehadiran Bale Adhyaksa di Kabupaten Ciamis diharapkan juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait masalah-masalah hukum katanya.

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Ciamis ,Setda Ciamis Kepala Kejaksaan Ciamis ,Kapolres Ciamis Kepala Pengadilan Ciamis dan Forkopinda ,Camat Ciamis dan tamu undangan lainnya.