Ketua umum IWO Indonesia Icang Rahardian  : Hakim Harus Putuskan Bebas Rena

- Jurnalis

Kamis, 1 Juni 2023 - 03:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua umum IWO Indonesia Icang Rahardian  : Hakim Harus Putuskan Bebas Rena

PURWAKARTA II Kuasa hukum RENA, NR Icang Rahardian, SH meminta majelis hakim memutuskan empat terdakwa divonis tidak bersalah.

Sebab, fakta dalam persidangan tidak terbantahkan. Kesaksian para kepala desa dinilai bukan sebuah bukti. Karena mereka (saksi kades) tidak melihat dan tidak melihat langsung kejadian dugaan pemerasan yang dituntutkan kepada para terdakwa.

Baca Juga :  Oknum Wartawan di Purwakarta, Diduga Peras Kepala Desa Ditangkap Polisi 

Menurut kuasa hukum, saat proses di BAP di Polres Purwakarta bahwa terdakwa tidak pernah menandatangani penolakan untuk mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum pada tanggal 11 Oktober 2022. Dengan demikian, dakwaan dan tuntutan dinyatakan cacat hukum sesuai Undang-undang KUHP.

Hal tersebut diungkapkan Ketum IWO Indonesia (IWOI) sekaligus kuasa hukum RENA, NR Icang Rahardian, SH seusai sidang duplik kasus RENA di ruangan Garuda Pengadilan Negeri (PN), Rabu (31/4/2023).

Baca Juga :  Kapoldasu: 16 hari Operasi Antik Polda Sumut Amankan 537 tersangka

“Fakta persidangan memperlihatkan jika laporan pengaduan kades kurang bukti dan terkesan dipaksakan. Penangkapan terdakwa saya nilai sebuah jebakan tanpa bukti kuat untuk disidangkan,” katanya.

Oleh karena itu, Baba Icang meminta majelis hakim memutuskan empat terdakwa tersebut tidak bersalah.

“Delapan bulan dalam penjara sudah cukup buat mereka,” pungkas nya.  (H.Bolenk)

 

 

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun
Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong
Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi
Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari
Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village
Polsek Bayongbong Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Golok, Resahkan Warga Cigedug
Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Belasan Botol Miras Ilegal di Kerkof
Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:25 WIB

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun

Minggu, 26 April 2026 - 08:07 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong

Kamis, 9 April 2026 - 04:40 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:11 WIB

Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:20 WIB

Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village

Berita Terbaru

Ragam Berita

Karya Jurnalistik Syuhada Wisastra Jadi Yang Terbaik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:08 WIB