Adanya Penangkapan Napi Lapas di Bantah Kades Jambur

Kamis, 29 Februari 2024 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL (HK) – Klaim kepala lembaga Pemasyarakatan ( Kalapas) klas II B Panyabungan yang menyatakan telah berhasil menangkap dan mengamankan bandar narkoba Rahmad Hidayat, yang kabur pada bulan Agustus 2023 lalu dibantah Kepala Desa Jambur Padangmatinggi.

“Tidak benar, tidak ada penangkapan Napi kabur dari lapas di desa kita ini baik sebelum maupun tanggal 3 Februari lalu maupun sesudahnya”, tegas Kepala Khoirul Anwar melalui sambungan telepon, Kamis sore (29/2).

Khoirul Anwar mengatakan, pada tanggal 3 Februari 2024 tidak ada pihak Lapas Panyabungan yang datang ke Desa Jambur Padangmatinggi kecamatan Panyabungan Utara terkait penangkapan narapidana Rahmad Hidayat yang kabur pada bulan Agustus 2023 lalu.

“Saya gak tau itu bang, kalau memang ada pasti warga juga melapor ke kita, pasti heboh dan jadi perhatian masyarakat, lagian juga berita tentang penangkapan itu juga tidak disertai poto pada saat penangkapan”, ucap Khoirul Anwar.

Sementara itu Humas Kanwil Kemenkumham Sumut, Bambang yang dihubungi wartawan via telepon juga tidak menjawab, begitu juga dengan pesan whatsapp.

Namun anehnya ketika dihubungi kembali oleh wartawan, telepon Bambang sudah tidak aktif.

Sedangkan Kasat Narkoba Polres Madina Irwan SH yang dihubungi mengaku tidak ada menerima pemberitahuan secara resmi melalui surat tentang Napi yang sudah tertangkap.

” Hanya melalui lisan saja dari pihak lapas, katanya, sembari menyatakan kaget karena tidak ada poto – poto pada saat penangkapan.

Seperti diketahui dari pemberitaan yang menyatakan Napi kabur atas nama Rahmad Hidayat, penduduk Desa Ipar Bondar Gunungtua telah ditangkap pada 3 Februari 2024.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kalapas Sartowali, pada sebuah media online.

Namun nyatanya klaim penangkapan tersebut dibantah oleh Kepala Desa Jambur Khoirul Anwar. (Mara)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Na.IX-X Grebek Sarang Narkoba Di Lingkungan VI Suka Ramai
Satres Narkoba Komitmen Sikat Peredaran Narkoba Di THM
Terduga Pengedar Inex Dan Sabu Diringkus Polisi
Ahmad Ripai Pimpin HMI-MPO Cabang Madina Periode 2026-2027
Mengapa Perjanjian Bisa Berujung Sengketa? Ini Penjelasan Hukumnya
Polres Labuhanbatu Gelar Realease Ungkapan Tindak Pidana Periode Bulan Januari-April 2026
Membanggakan, 2 Siswa SMAN 3 Panyabungan Diterima di Kedokteran dan Ilmu Hukum UI Serta PTN Favorit Jalur SNBP 2026
Polres Labuhanbatu Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:45 WIB

Polsek Na.IX-X Grebek Sarang Narkoba Di Lingkungan VI Suka Ramai

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:17 WIB

Satres Narkoba Komitmen Sikat Peredaran Narkoba Di THM

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:17 WIB

Terduga Pengedar Inex Dan Sabu Diringkus Polisi

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:33 WIB

Ahmad Ripai Pimpin HMI-MPO Cabang Madina Periode 2026-2027

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:55 WIB

Mengapa Perjanjian Bisa Berujung Sengketa? Ini Penjelasan Hukumnya

Berita Terbaru

Hukum

Satres Narkoba Komitmen Sikat Peredaran Narkoba Di THM

Selasa, 2 Jun 2026 - 18:17 WIB