Nekat Jual Sabu, ASR Ditangkap Satres Narkoba.

0

Ket.Gambar : Pria ASR alias Agus Saat Diamankan Polisi (doc/humas)

Labuhanbatu – Seorang pria ASR (55) alias Agus warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan hanya mampu pasrah saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkusnya.

Pria ASR tertunduk lesu saat Tim yang dipimpin Ipda Rahmadhan Hilal memberhentikan langkahnya di dunia hitam narkoba.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH menerangkan bahwa Tim Opsnal Satres Narkoba pada Kamis (13/06/2024) sekira pukul 00.30.Wib di Gang Ketapel Kelurahan Sirondurung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu berhasil menangkap pria ASR berkat informasi masyarakat, ucapnya pada Senin (17/6/2024).

Dari tangan terduga pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan sabu-sabu dengan berat 11.82 gram bruto, 1 buah Timbangan warna silver, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 2 buah dompet emas warna pink.

Kepada Polisi, ASR menyanyi bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari pria RT yang berada di kota Brayan Kota Medan dan hingga kini Satres Narkoba belum menemukan pria RT.

Kini Pria ASR alias Agus beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, SH saat dikonfirmasi membenarkan ASR kini ditahan di RTP Polres Labuhanbatu.

ASR alias Agus melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pungkas Kasat Narkoba (DR)