Polres Karawang Berhasil Amankan 32 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Keras Tertentu

- Jurnalis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Karawang Berhasil Amankan 32 Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Keras Tertentu

KARAWANG | Sebanyak 32 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu berhasil dijaring Polres Karawang dalam rentang periode Agustus hingga September 2024.

Dalam konferensi Pers nya, Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain menyampaikan pengungkapan ke 26 kasus tersebut berdasarkan atas laporan yang diterimanya dari masyarakat.

“Sebanyak 29 tersangka terjerat kasus narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis. Sedangkan tiga tersangka lainnya terjerat kasus obat keras tertentu,” jelas Kapolres, Selasa (29/10/2024).

Baca Juga :  Terduga Pengedar Diringkus Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu

Kapolres menjelaskan, dengan terungkapnya kasus tersebut, diketahui bahwa jaringan narkotika menyasar seluruh golongan usia.

“Dengan terungkapnya kasus ini, ada jutaan remaja di Karawang dapat diselamatkan dari cengkraman peredaran narkotika,” ujar Kapolres.

Selain ke 32 tersangka, Polres Karawang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 527.67 gram, jenis ganja 90.60 gram, jenis tembakau sintetis 38,97 gram dan obat keras tertentu 2.830 butir.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Amankan 3 Pria Bersama 9.206 Butir Extacy.

Para pelaku diancam dengan pasal berbeda, diantaranya jenis sabu Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman mininal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati.

“Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika. Kalian dapat berlari namun tidak akan pernah bersembunyi, karena kami dilatih mencari dan menemukan,” tegas Kapolres.

(red)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun
Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong
Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi
Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari
Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village
Polsek Bayongbong Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Golok, Resahkan Warga Cigedug
Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Belasan Botol Miras Ilegal di Kerkof
Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:25 WIB

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun

Minggu, 26 April 2026 - 08:07 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong

Kamis, 9 April 2026 - 04:40 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:11 WIB

Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:20 WIB

Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village

Berita Terbaru

Ragam Berita

Karya Jurnalistik Syuhada Wisastra Jadi Yang Terbaik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:08 WIB