Poto Paspor Idah.
KARAWANG // Diduga direkrut dan diproses tidak sesuai dengan aturan akibatnya Pekerja Migran Indonesia asal Dusun Sepat Kerep Desa Cikarang Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang-Jawa Barat bernama IDAH diamankan atau dicekal oleh pihak Imigrasi Kuala Lumpur Negara Malaysia dikarenakan diduga ada masalah dengan Paspor atau statusnya sebagai TKI Ilegal hal ini dikatakan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum perlindungan migran Indonesia ( LSM FPMI) DPD Subang Wahyudin, 11/7/2025
Kepada media ini Wahyudin mengatakan bahwa Calon PMI ( IDAH ) saat mendatangi Sponsor tujuan awalnya akan daftar ke Negara Timur Tengah namun setelah diberikan ke Pemprosesnya yakni Haji. Erik ditolak tidak dapat diproses entah apa penyebabnya? tapi akhirnya Calon TKI tersebut diproses oleh Sdr. Haji Erik dan diterbangkan untuk ditempatkan ke Negara Malaysia.
Dikatakan oleh Wahyudin bahwa setelah menghabiskan kontraknya selama bekerja 2 tahun lebih terhitung dari tahun 2022 sampai dengan 2025 Sdri. IDAH bermaksud akan pulang ke tanah air serta telah membeli tiket pesawat dan setibanya di Bandara Kuala Lumpur diamankan oleh pihak Imigrasi tidak diperbolehkan naik pesawat diduga ada masalah dengan Paspornya atau statusnya sebagai TKI Ilegal? kata Wahyudin.
Dilanjutkan oleh Wahyudin adanya permasalahan ini dirinya berusaha menelphon dan Chat kepada Sdri. Haji Erik untuk konfirmasi namun tidak direspon dan nomernya diblokir tidak ditanggapi.
Setelah melalui telephone tidak direspon maka dicoba mendatangi rumah Sdr. H. Erik namun sampai saat ini belum dapat ditemui, kata Wahyudin.
mengutip konfirmasi Seorang yang diduga suruhan dari Haji. Erik bernama Rais menceritakan kronologis awal dirinya menerima Sdri. Idah sebagai Calon TKI dari temannya bernama Enda kemudian diberikan langsung ke Haji. Erik dan menerima uang jasa sebanyak Rp. 1.000.000,-(satu juga rupiah) itupun uangnya dibagi dua 500 ribu untuk dirinya dan untuk Sdr. Enda 500 ribu sedangkan disaat itu beberapa hari kemudian Calon TKI hendak mengundurkan diri namun harus mengembalikan uang fee yang sudah diterima oleh Idah yaitu sebanyak Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah), dikarenakan tidak dapat mengembalikan akhirnya terjadilah proses ke Malaysia.
Harian kriminal
mencoba mencari keberadaan Haji. Erik untuk klarifikasi dan konfirmasi dikediamannya di Dusun Rancajaya Desa Kertajaya Kecamatan Tambak dahan Kabupaten Subang juga di dusun Kamurang Pedes namun tidak dapat menemuinya, menurut keterangan dari beberapa warga bahwa Haji Erik sedang berada diluar Negeri bersama isterinya.
Berdasarkan hasil penelusuran konfirmasi dengan beberapa sumber diantaranya pihak PL dan keluarga diperkuat tanggapan dari Ketua FPMI DPD Subang bahwa Rekrutmen dan Prosesnya serta penempatan TKI atas nama Idah diduga Unprosedural alias ilegal dan jika Sdr. Haji Erik tidak bertanggungjawab maka FPMI DPD Subang akan melaporkan permasalahan ini ke pihak yang berwajib, tegasnya. (Tim ).

