Dana Desa Tahap II Mendadak Dihapus, Kades Mulyajaya Karawang Endang Macan Kumbang Geram: “Tak Ada Sosialisasi, Tak Ada Teguran!”

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dana Desa Tahap II Mendadak Dihapus, Kades Mulyajaya Karawang Endang Macan Kumbang Geram: “Tak Ada Sosialisasi, Tak Ada Teguran!”

KARAWANG // Keputusan pembatalan pencairan Dana Desa tahap II tahun anggaran 2025 memicu gelombang protes dari sejumlah kepala desa di Kabupaten Karawang. Salah satu yang paling vokal adalah Endang “Macan Kumbang”, Kepala Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya. Ia secara terbuka menyatakan kekecewaan dan keberatannya atas kebijakan yang dinilai sepihak dan tidak transparan tersebut.

Endang menegaskan dirinya akan segera mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang untuk meminta klarifikasi atas tiga poin krusial:

1. Alasan perubahan kebijakan dalam PMK 81/2025 yang menurutnya keluar tiba-tiba tanpa sosialisasi.

2. Upaya apa yang disiapkan DPMD dan Pemkab untuk membantu desa-desa yang dicoret dari pencairan tahap II.

3. Jumlah desa di Karawang yang terdampak pembatalan pencairan.

Meski mengaku belum sempat datang, Endang memastikan kehadirannya: “Saya akan datang ke DPMD. Ini harus diluruskan, karena desa-desa dirugikan.”

Kebijakan Baru Keluar Setelah Desa Bekerja Menyelesaikan Kopdes

Endang menilai kebijakan baru pemerintah pusat sangat tidak adil. Pasalnya, sejak awal 2025 desa-desa di Karawang sudah diminta membentuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes/KDMP) dan hampir seluruhnya telah:

• membentuk struktur organisasi,

• menyelesaikan akta pendirian,

• mengurus kelengkapan administratif.

Semua proses itu tuntas sebelum PMK 81/2025 diterbitkan pada 25 November 2025.

Baca Juga :  Gelar Musyawarah Pengerukan Eceng Gondok Masyarakat Peduli Cirata Bersama Pemilik KJA

Namun justru setelah regulasi baru diberlakukan, desa-desa dianggap “belum memenuhi syarat pembentukan Kopdes versi terbaru”, lalu pencairan tahap II langsung dibatalkan.

“Kalau revisi keluar belakangan, kenapa desa disalahkan? Kami sudah mengikuti instruksi sejak awal tahun.” ujar Endang, Kamis (27/11/2025).

Tak Ada Sosialisasi, Tak Ada Surat Peringatan, Tiba-Tiba Dicoret

Sumber kekecewaan terbesar, tegas Endang, adalah tidak adanya sosialisasi dari pemerintah pusat maupun daerah terkait adanya perubahan batas waktu pengajuan proposal serta syarat Kopdes sebagai faktor penentu pencairan.

Dalam PMK 81/2025, pencairan tahap II dapat dibatalkan apabila desa:

1. belum membentuk/melegalisasi Kopdes/KDMP, atau

2. terlambat mengajukan proposal setelah batas waktu September 2025.

Masalahnya, menurut Endang, tidak pernah ada surat edaran, sosialisasi, ataupun teguran resmi mengenai tenggat September tersebut.

“Kalau memang dianggap lambat, kenapa tidak ada teguran dulu? Kenapa tidak ada pemberitahuan? Kenapa langsung diputus pencairannya?” ujarnya dengan nada kecewa.

Dampak Sosial: Pemerintah Desa Terlihat Buruk di Mata Warga

Desa Mulyajaya dan desa-desa lain sudah memasukkan Dana Desa tahap II dalam APBDes 2025. Penggunaan dan rencana program bahkan telah disampaikan kepada masyarakat sejak awal tahun.

Dana tersebut dialokasikan untuk:

• operasional lembaga desa,

• Posyandu dan layanan kesehatan,

• kegiatan pendidikan,

• program infrastruktur,

Baca Juga :  Sekda Ciamis Buka Seleksi Tambahan Balon Kades untuk Pilkades Serentak 

• pengadaan ambulans desa.

Namun pembatalan mendadak membuat warga berpikir pemerintah desa “lambat”, “tidak mengurus”, atau bahkan “melanggar aturan”.

“Masyarakat bertanya-tanya, kenapa dana desa tidak cair? Padahal kami sudah menjelaskan rencana penggunaan sejak awal tahun,” kata Endang.

Ia menilai keputusan ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Desak Pemkab, DPRD, dan Kritik untuk Asosiasi Kepala Desa

Endang mendesak DPMD dan Pemkab Karawang untuk turun tangan memperjuangkan revisi atau minimal klarifikasi atas persoalan ini. Ia juga meminta DPRD ikut mengawal kasus tersebut.

Ia turut mengkritik Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Karawang yang dinilai pasif:

“Ketua asosiasi diam saja. Tidak ada gerakan, tidak ada pembelaan untuk desa-desa yang dirugikan. Ini aneh.”

Endang mengaku akan langsung berkoordinasi dengan asosiasi tingkat provinsi dan nasional untuk membuka jalur audiensi ke kementerian terkait.

“Keputusan Ini Tidak Adil”

Menurut Endang, inti persoalan ini sangat jelas:

• Tidak ada sosialisasi sebelum aturan diterapkan,

• Desa sudah membentuk Kopdes sesuai instruksi awal,

• Tidak ada teguran atau pemberitahuan resmi,

Dampaknya langsung menghantam operasional desa dan kepercayaan publik.

Ia berharap Pemkab Karawang bergerak cepat agar desa-desa terdampak bisa mendapatkan hak pencairan Dana Desa tahap II yang semestinya.

“Desa merasa dirugikan. Keputusan ini tidak adil dan harus dibahas ulang.”. (Nasahbandi)

 

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dengan Slogan “Maju Bersama Desa Sukakerta”, Idris Mantap Menuju Pilkades 2026
13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel
Jelang Malam Takbiran dan Solat Idul Adha Polsek Caringin Polres Garut Intensifkan Pengamanan
Lembaga DPW KPK Tipikor jabar Sesalkan Mandeknya Pelayanan Publik di Kelurahan Nagrikidul Terkait Administrasi Hak Waris
Jalan Penghubung Tiga Desa di Plered Berlubang dan Tergenang Air, Warga Harap Perhatian Serius Pemkab Purwakarta
Ahmad Ripai Pimpin HMI-MPO Cabang Madina Periode 2026-2027
Kantor Desa Kemiri Jayakerta Kehilangan Perlengkapan, Pemerintah Desa Aktifkan Piket
Bimtek BUMDes Jayakerta Dorong Transparansi Keuangan dan Ketahanan Pangan Desa
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:18 WIB

Dengan Slogan “Maju Bersama Desa Sukakerta”, Idris Mantap Menuju Pilkades 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:06 WIB

13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:37 WIB

Jelang Malam Takbiran dan Solat Idul Adha Polsek Caringin Polres Garut Intensifkan Pengamanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:49 WIB

Lembaga DPW KPK Tipikor jabar Sesalkan Mandeknya Pelayanan Publik di Kelurahan Nagrikidul Terkait Administrasi Hak Waris

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:40 WIB

Jalan Penghubung Tiga Desa di Plered Berlubang dan Tergenang Air, Warga Harap Perhatian Serius Pemkab Purwakarta

Berita Terbaru

Ragam Berita

Karya Jurnalistik Syuhada Wisastra Jadi Yang Terbaik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:08 WIB