Residivis Ini Diciduk Tekab Unit Reskrim Polsek NA IX-X.

- Jurnalis

Kamis, 4 November 2021 - 00:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ket.Gambar : Pelaku IS Saat Diamankan Polisi

Labura – Buyar sudah impian pria IS (32) alias Safii di dunia hitam setelah tim Tekab unit Reskrim Polsek NA IX-X menciduknya pada Kamis (4/11/2021).

Pria yang berprofesi supir ini harus merasakan dinginya penjara atas Laporan Polisi nomor : LP / B / 92 / XI / 2021 / SPKT / SEK NA IX-X / RES LABUHAN BATU / POLDA SUMUT, tanggal 04 Nopember 2021 dan korban Ridwan mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan S.IK., MH melalui Kasat Reskrim , AKP Parikesit membenarkan perihal penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Residivis Diringkus Personil Reskrim Polsek NA IX-X

Dari kronologis yang didapat, pada hari Rabu (3/11) sekira pukul 23.30 Wib, telah terjadi pencurian sepeda motor Honda Beat BK 3292 JAA di teras rumah korban Ridwan di Lingkungan IV Suka Rame Kelurahan Aek Kota Batu Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labura.

Usai menerima laporan korban, selanjutnya tim melakukan hasil cek TKP dan lidik dilapangan, diketahui pelakunya adalah IS, warga Desa Kampung Pajak dan
pada hari Kamis tanggal 4 Nopember 2021 sekira pukul 02.00 WIB.

Baca Juga :  Dituduh Mencuri, Pria Malang Ini Dianiaya Oknum Security.

Hanya sekitar 2 jam kemudian, Tekab unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU GUNAWAN SINURAT,SH,MH berhasil menangkap pelaku di Desa Simpang Marbau Kecamatan NA IX-X.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku sebelumnya pernah masuk penjara karena kasus dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Lapas Rantauprapat.

Kini pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih BK 3292 JAA diamankan guna diproses lebih lanjut.(DR)

Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊