Kementerian Perhubungan Lakukan Penyesuaian Syarat Perjalanan

- Jurnalis

Jumat, 5 November 2021 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Perhubungan Lakukan Penyesuaian Syarat Perjalanan

Karawang, (HK) – Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api di masa pandemi Covid-19.

Penyesuaian ini ditetapkan melalui terbitnya 4 (empat) Surat Edaran (SE) yaitu SE Kemenhub Nomor 94, 95, 96, dan 97 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Plt Bupati Labuhanbatu Berangkatkan Kontingen FTBI.

SE Nomor 94, 95, dan 97 berlaku mulai 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Sedangkan SE Nomor 96 untuk moda transportasi udara, diberlakukan mulai 3 November 2021 Pukul 00:00 WIB. SE dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

Baca Juga :  Terkait Stunting, Kejati Sumut Panggil Beberapa OPD Pemkab Madina

Bagi #KawulaModa yang hendak melakukan perjalanan, yuk cek kembali apa saja persyaratan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri melalui infografis berikut ini.

#TransportasiMaju. (diskominfo/red)

Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊