Nekat Bongkar Kios, Pemuda Ini Diciduk Polisi.

0

Ket.Gambar : Pelaku dan Barang Bukti Saat Diamankan Di Mapolsek Kualuh Hulu

Labura (HK) – Seorang pria JSA alias Sanggam (20) tak berdaya saat unit reskrim Polsek Kualuh Hulu menciduknya, selasa sekira pukul 21.50 WIB (8/2/2022).

Bukan tanpa sebab, Sanggam diamankan karena adanya laporan Final Imelda Marpaung warga Jalan Angkatan 66 Gg. Rezeki No. 334 Kelurahan Aek Kanopan, dengan LP/B/514/ Xl /2021/ SPKT POLSEK KUALUH HULU / POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, tanggal 15 Nopember 2021.

Perbuatan pelaku Sanggam membongkar kios rokok di pasar inpres milik korban di kota Aek Kanopan menyebabkan pemilik kios grosir ini tak terima kiosnya dibongkar dan hilangnya beberapa slove/pack rokok miliknya.

Kapolsek Kualuh Hulu melalui Kanitres Ipda Yuna H Gultom SH MH, kepada media menyebutkan, perbuatan pelaku, diduga melanggar pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, terang Yuna, Rabu (9/8/22)

Yuna menjelaskan, menindak lanjuti adanya laporan korban tim unit reskrim Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.

Usai menangkap pelaku lanjut Yuna, dilakukanlah interogasi dan pelaku mengakui melakukan pencurian berbagai macam jenis rokok di kios grosir milik korban bersama temannya (P) yang kini buron.

Akibat perbuatannya, kini pelaku dan barang bukti diamankan di mapolsek Kulauh Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut.(DR)