Polres Ciamis Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Rabu, 6 Juli 2022 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan wartawan kriminalgroup : Lili Romli.

Ciamis, kriminalgroup.com – Polres Ciamis Polda Jabar menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pencabulan yang terjadi beberapa waktu lalu terhadap anak dibawah umur di wilayah Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Keempat tersangka merupakan warga Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari.

“Terhadap laporan, berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada terhadap terlapor sebanyak 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Rabu (6/7/2022).

Kapolres Ciamis menjelaskan, keempat tersangka itu berinisial W (23), S (68), C (54), dan DH (67). Keempatnya bertempat tinggal di wilayah sekitar lingkungan tempat tinggal korban. Profesi para tersangka bermacam, mulai dari buruh tani maupun pekerja harian lepas.

Baca Juga :  Kurang Dari 24 Jam Pelaku Pembunuh Seorang PSK Inisial RA Berhasil di Tangkap Pihak Kepolisian Polres Karawang.

“Modus yang digunakan tersangka yaitu membujuk korban yang masih dibawah umur dengan iming-iming uang sekitar Rp.2 ribu sampai Rp.5 ribu,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Kapolres Ciamis menuturkan, kejadian tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh keempat tersangka terjadi sejak bulan Maret-April 2022. Beberapa tersangka bahkan telah melakukan pencabulan lebih dari satu kali.

“Empat tersangka hasil penyelidikan dan keterangan para saksi serta tersangka. Ada yang melakukan (pencabulan) dirumah warga dan ada melakukan di kebun, dan melakukan dirumah tersangka. Pada salah satu tersnagka yang melakukan di rumah warga itu sudah pernah ditegur oleh warga,” tutur AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Baca Juga :  Diduga Oknum Guru SD di Banyusari Rusak Fasilitas PAUD Miftahul Amal

Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Terkait dengan persangkaan pasal adalah Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang tentang perlindungan anak. Dimana ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” kata Kapolres Ciamis.

AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menambahkan, terkait kondisi korban pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas instansi terkait dalam pelaksanaan trauma healing.

“Kondisi korban pada saat setelah dilaporkan kemudian melihat kkndisi korban kami bekerja sama dengan instansi terkait dengan UPT PPA Provinsi Jabar terkait dengan trauma healing. Mudah-mudahan korban yang masih dibawah umur tidak mengalami tekanan traumatis yang berlebihan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun
Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong
Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi
Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari
Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village
Polsek Bayongbong Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Golok, Resahkan Warga Cigedug
Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Belasan Botol Miras Ilegal di Kerkof
Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:25 WIB

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun

Minggu, 26 April 2026 - 08:07 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong

Kamis, 9 April 2026 - 04:40 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:11 WIB

Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:20 WIB

Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village

Berita Terbaru

Ragam Berita

Karya Jurnalistik Syuhada Wisastra Jadi Yang Terbaik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:08 WIB