Kuasa Hukum Korban Dugaan Penghinaan Wartawan Resmi Layangkan Somasi

- Jurnalis

Senin, 13 Maret 2023 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Korban Dugaan Penghinaan Wartawan Resmi Layangkan Somasi

KRIMINALGROUP.COM

KARAWANG II Sebagai penerima kuasa dari Nendi Wirasasmita, Lawyer Yaya Taryana, S.H., M.H., membuktikan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan penghinaan yang dialami klien-nya. yakni Nendi Wirasasmita selaku Pimpinan Perusahaan media dutapublik.com yang dilakukan oleh H. Entang, pada Senin (27/3) lalu, dengan tempat kejadian di Mapolsek Lemahabang Polres Karawang Polda Jabar.

Dalam keterangan persnya, Yaya Taryana, yang juga sebagai Divisi Hukum media dutapublik.com mengatakan, bahwa dirinya telah melayangkan surat somasi kepada H. Entang.

“Kita laksanakan tugas kita selaku penerima kuasa dengan melayangkan somasi ke Pak Haji Entang. Tidak mungkin somasi itu dilayangkan, jika tidak ada latar belakangnya. Somasi ini bertujuan untuk mencara solusi, bagaimana itikad baiknya Pak Haji Entang untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh klien saya, yaitu Pak Nendi Wirasasmita. Intinya, sebagai langkah awal kita akan meminta klarifikasi dari pihak yang tersomasi,” ujarnya, pada Minggu (12/3).

Jika tidak ada itikad baik dari pihak yang disomasi, lanjut Yaya Tayana, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum berikutnya.

“Jika besok (Selasa, 14 Maret 2023) yang disomasi tidak datang, berarti tidak ada itikad baik! Jelas kita akan melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum pidana,” tegasnya.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polresta dan Polda Kalteng Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Handphone

Yaya Taryana menanggapi terkait rekaman suara saat klien-nya meminta klarifikasi kepada H. Entang di tempat kejadian, yaitu di Mapolsek Lemahabang.

“Saya memang bukan ahli untuk mengukur percakapan antara klien saya dengan Pak Haji Entang yang ada di rekaman suara itu. Namun, kalau pendapat saya bahwa dari nada bicara Pak Haji Entang memperlihatkan unsur kesengajaan dan unsur arogansi. Dan memang ucapan itu ditujukan kepada klien saya.”

“Jadi, kalau Pak Haji Entang berdalih ini itu, kalau pendapat saya, narasinya ini jelas ditujukan kepada seseorang dengan penuh kebencian, kesombongan, dan arogansi dari yang bersangkutan,” urainya.

Terkait video konten H. Entang yang memberikan klarifikasi, Yaya Taryana menuturkan, bahwa itu sah-sah saja.

“Kalau hal itu silahkan saja, orang punya hak berkelit. Apalagi dalam kasus pidana ini dikenal ada Hak Ingkar. Namun, selaku kuasa hukum berharap, klarifikasinya ini dengan penuh itikad baik dengan memenuhi undangan yang kami layangkan dalam bentuk somasi itu.”

Baca Juga :  Oknum Security Ini Diciduk Tekab Polsek NA. IX-X. Ada Apa?

“Nah, saat itulah kita akan mendengarkan klarifikasi yang seutuhnya. Ketika Pak Haji Entang membuat video, itu hanya sebuah konten, bukan berarti sebuah klarifikasi, menurut saya! Itu belum menunjukan sebuah itikad baiknya. Karena kita belum mengkonfrontir beberapa data yang akan disodorkan ke yang bersangkutan,” tuturnya.

Menurut Yaya Taryana, jika mediasi tidak tercapai, makan upaya hukum sebagai langkah terakhir pasti akan ditempuh.

“Coba nanti kita lihat bersama klarifikasinya seperti apa. Karena ini melibatkan profesi seseorang, di mana yang menyandang profesi ini bukan cuma satu orang, bahkan bisa ribuan yang berprofesi wartawan di negeri ini, dan ini sudah melecehkan dan merendahkan seorang media.”

“Hukum ini harus menjadi Panglima. Artinya, hukum ini harus membawa masyarakat cara bersikap, cara pandang, dan lain-lain.

Hukum sebagai Panglima artinya agar perilaku-perilaku seperti ini mendapatkan efek jera dengan adanya hukum. Sehingga, kenyamanan dalam bermasyarakat jadi terusik dengan pelekatan nama Oteng-Oteng kepada seseorang yang berprofesi wartawan. Jangankan kepada yang profesi wartawan, kepada orang biasa aja itu merupakan suata hal yang tidak mengenakan. Makanya ada hukum!,” tuturnya. (Red)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun
Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong
Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi
Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari
Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village
Polsek Bayongbong Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Golok, Resahkan Warga Cigedug
Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Belasan Botol Miras Ilegal di Kerkof
Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:25 WIB

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun

Minggu, 26 April 2026 - 08:07 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong

Kamis, 9 April 2026 - 04:40 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:11 WIB

Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:20 WIB

Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village

Berita Terbaru

Ragam Berita

Karya Jurnalistik Syuhada Wisastra Jadi Yang Terbaik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:08 WIB