Oknum Ketua PPS Desa Tanjung Anda, Diduga Tilep BOP KPPS Pada Pemilu Kemarin

- Jurnalis

Jumat, 16 Februari 2024 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Ketua PPS Desa Tanjung Anda, Diduga Tilep BOP KPPS Pada Pemilu Kemarin

KG KARAWANG II Oknum Ketua PPS Desa Tanjung Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang bernama Anda diduga tilep anggaran Biaya Operasional (BOP) KPPS pada Pemilu yang dilaksanakan kemarin tanggal 14 Februari 2024.

Pasalnya , anggaran yang seharusnya diterima  sebesar 3,5 juta ini hanya diterima oleh tiap KPPS sebesar 2,5 juta, pertanyaannya sisa anggaran yang 1,3 juta dikemanakan sedangkan jumlah KPPS di Desa Tanjung ada 10 TPS. Jadi bila dikalikan sekitar 13 juta yang ditilep oleh oknum ketua PPS Anda.

Baca Juga :  SMP Negeri 2 Jatisari Karawang Pungut Uang Gedung Sekitar 220 Ribu, Ini Kata Kasek Thohari

Informasi tersebut diperoleh kriminalgroup.com dari salah satu KPPS yang mengatakan hanya menerima BOP sebanyak 2,5 juta.

Ketika dikonfirmasikan kepada ketua PPS Tanjung bernama Anda, dirinya mengakui bahwa tiap KPPS hanya menerima BOP sebesar 2,5 juta.

“Sisanya yang 1,3 juta buat biaya makan, penggandaan, dan SON masing-masing KPPS, itu semua PPS yang hendel,” jelas Anda melalui Handphone nya, Jumat 15 Februari 2024.

Lanjut Anda , di Desa Tanjung ada 10 KPPS/TPS . Dan pemotongan tersebut atas dasar kesepakatan bersama.

“Itu sudah disepakati kang,” tegas Anda.

Sementara KPU Kabupaten Karawang melalui Surat pemberitahuan Petunjuk Teknis Pencairan dan Penarikan Dana Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024, Nomor : 190 /KU.03.1-SD/3215/2023 yang ditujukan kepada Sekretaris PPK, Sekretaris PPS dan Ketua PPS Se-Kabupaten Karawang, menegaskan bahwa Dana Operasional KPPS pada Pelaksanaan Pemilu 2024 tidak boleh ada pemotongan.

Baca Juga :  Ini Sosok Yang Janji Beri Bantuan, Kata Kepala UPTD Pertanian Banyusari

Anggaran yang didistribusikan tersebut tidak terdapat potongan dalam bentuk apapun. Selain potongan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak dibenarkan adanya potongan pada distribusi Anggaran Pemilu 2024. Tulis ketentuan yang ditegaskan dalam surat tersebut yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana.

(Irwan)

Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terbaru

TNI Polri

Indahnya Berbagi Bersama Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:56 WIB

Oplus_16908288

TNI Polri

Polsek Na IX-X Gelar Jum’at Curhat Bersama Masyarakat

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:19 WIB

Tak Berkategori

Sidang TPP Lapas Rantauprapat Bahas Hak Integrasi 38 Warga Binaan

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:46 WIB

Oplus_16908288

Tak Berkategori

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Edukasi Siswa Tentang Bahaya Narkoba

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:25 WIB