Dua Pria Ini Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, baca yuuk.

- Jurnalis

Rabu, 29 Mei 2024 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Gambar : Kedua Terduga Pelaku Saat Diamankan Satres Narkoba (doc/humas)

Labuhanbatu – Maksud hati ingin berkiprah di dunia hitam narkoba, 2 pria ini malah diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Rahmadhan Hilal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan di Dusun Firdaus, Desa Bangun Sari, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu pada Sabtu, (25/5/2024)

Barang Bukti Yang Diamankan.

Kedua pria tersebut adalah, PI (26) alias Peri dan HR (30) alias Wanto (32) yang keduanya merupakan warga Dusun Firdaus, Desa Bangun Sari, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari terduga pelaku berhasil diamankan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 13,59 gram bruto, satu pack plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip besar kosong, satu unit timbangan elektrik, dan satu buah dompet kecil berwarna merah.

Baca Juga :  Sekdakab Pimpin Rapat Bahas Iklan Reklame Tak Berizin.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH menjelaskan bahwa Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Bilah Hulu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi kejadian,” kata Kasi Humas pada media Rabu (29/5/2024)

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,59 gram bruto dan berbagai barang bukti lainnya yang terkait dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, ucap AKP P Napitupulu.

Baca Juga :  Narkoba Marak Di Jalan Nenas Rantauprapat.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B, warga Mandailing Natal, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh petugas.

Kasi Humas menambahkan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya ini dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu, tutup Kasi Humas.(DR)

Berita ini 2 kali dibaca