Ket.Gambar : Terduga Pelaku Saat Diamankan Di Mapolres Labuhanbatu.
Labuhanbatu – Pria ARR (29) alias Odeng warga Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu harus berurusan dengan Satres Narkoba karena Narkoba pada Sabtu (6/7/2024).
Dari Odeng, Polisi mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 49,86 gram brutto yang dibungkus tissu warna putih dan dilakban coklat, 2 buah plastik kecil berisikan plastik klip kosong, 1 plastik assoy dan 1 handphone android merk Vivo warna hitam.
![](https://kriminalgroup.com/wp-content/uploads/2024/07/1720455279-picsay-300x280.jpg)
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin Menjelaskan kronologi kejadian, Saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu di salah satu Perumahan di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, katanya.
Mendapat informasi, Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku ARR alias Odeng.
“Saat akan dibawa untuk pengembangan dan mencari barang bukti lain di rumah pelaku, AAR alias Odeng mencoba melarikan diri. Tim Opsnal memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tersangka tidak mengindahkannya. Akhirnya, tim melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki sebelah kiri tersangka. Tersangka kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.” ucap Kasi Humas pada Senin (8/7/2024)
Selanjutnya Tim melakukan Pengembangan kerumah terduga pelaku dan menemukan plastik klip kosong dan handphone merk Oppo warna Hitam.
Akhirnya, Tim membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Mapolres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.(Red)