Aparat Penegak Hukum di Minta Proses Oknum Sponsor TKW Ilegal

- Jurnalis

Rabu, 8 September 2021 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan : Caryati / Photo Wydn.

Subang, (HK) – Nasib malang menimpa Desi binti Sakim seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal dusun karang jaya RT 002/011 Desa Sukahaji, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga di Saudi Arabia/Riyad meninggal dunia karena sakit.

Ibu yang memiliki seorang anak itu diberangkatkan ke Riyad secara Non Prosedural alias Ilegal pada tahun 2019 kemarin oleh sponsor Caryati warga Desa Cikalong, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang.

Menurut ketua forum Ikatan Jurnalis Bersatu (IJB) Irwan, berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, korban di berangkatkan menjadi TKW ke Arab Saudi Timur Tengah/Riyad secara Ilegal oleh oknum Sponsor Caryati.

Pasalnya dari Tahun 2015 hingga saat ini, pengiriman TKI atau TKW ke sejumlah Negara Bagian di Timur Tengah masih Moratorium.

Baca Juga :  Yosef Ayah  Korban Pembunuhan Jalancagak Siapkan Kuasa Hukum

Sesuai dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 tahun 2015.

”Sudah jelas dia (korban) diberangkatkan secara Ilegal, Karena 19 Negara di Timur Tengah termasuk Arab Saudi masih Moratorium,” terang Irwan, Rabu (8/9/2021).

Untuk itu Ikatan Jurnalis Bersatu meminta kepada pihak penegak hukum untuk menindak oknum Sponsor Caryati yang memberangkatkan korban ke Riyad secara Ilegal.

“Dia (Oknum Sponsor, red) tidak bisa dibiarkan berkeliaran bebas. Untuk itu kami minta kepada pihak penegak hukum untuk segera mengusut kasus pemberangkatan TKI Ilegal ini, dan segera memproses oknum sponsor itu, karena sudah jelas melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara kita ini,” pinta Irwan.

Persoalan ada masyarakat yang diberangkatkan menjadi TKI Ilegal, sambung Irwan, menjadi tanggungjawab bersama semua pihak termasuk masyarakat, Pemerintah, dan  aparat Kepolisian.

Baca Juga :  Dika Eka Pelaku Injak Al-Quran ditangkap Polres Sukabumi

”Itu menjadi tugas kita bersama, tidak bisa hannya di serahkan kepada Dinas Tenaga Kerja. Dan masyarakat jangan mudah percaya dengan bujuk rayu oknum Sponsor, jangan mau berangkat  menjadi TKW bila Non Prosedural. Pahami dulu, kemana tujuan negaranya,” katanya.

Selaku organisasi profesi kontrol sosial, Irwan meminta kepada aparat Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang dialami korban.

”Kasus ini harus di bongkar sampai keakar – akarnya, mulai dari proses perekrutan, pemberangkatan dan pemulangan korban. Berikan saksi yang seberat – beratnya kepada oknum Sponsor nakal, agar tidak terjadi hal yang sama dikemudian hari,” pungkasnya.

(Bolenk IJB)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun
Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong
Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi
Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari
Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village
Polsek Bayongbong Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Golok, Resahkan Warga Cigedug
Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Belasan Botol Miras Ilegal di Kerkof
Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:25 WIB

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun

Minggu, 26 April 2026 - 08:07 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong

Kamis, 9 April 2026 - 04:40 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:11 WIB

Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:20 WIB

Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village

Berita Terbaru

Hukum

Satres Narkoba Komitmen Sikat Peredaran Narkoba Di THM

Selasa, 2 Jun 2026 - 18:17 WIB