Yosef Ayah  Korban Pembunuhan Jalancagak Siapkan Kuasa Hukum

0

SUBANG, (HK) – Ayah sekaligus suami dari korban pembuhunan di Jalancagak, Yosef siapkan kuasa hukum.

Adapun kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat menerangkan bahwa jika Yosef masih berstatus saksi, kenapa dia harus didampingi pengacara, dia menyebut bahwa dirinya berteman baik dengan kakaknya dan juga berteman dengan Yosef.

“Saya diminta mendampingi pak Yosef karena ternyata penyelidikan polisi dalam kasus ini menggunakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUH Pidana yang konsekuensinya berat sekali,” ucap dia.
Konsekuensi berat dari Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan ancaman hukukannya 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Sedangkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup hingga paling rendah 20 tahun penjara.

“Karena alasan itulah, saya harus mendampingi pak Yosef supaya penanganannya sesuai prosedur, seperti keliru menetapkan tersangka misalnya,” ucap dia.

Ia memastikan bahwa dia tidak punya masalah apapun dengan istri dan anaknya. Sehingga, Rohman Hidayat menyebut Yosef sangat kehilangan anak dan ibu itu

(Tarmidi IJB)