Bikin Malu Oknum LPM Desa Talunjaya Tiduri Istri Orang, Kena Denda Jutaan Rupiah

- Jurnalis

Kamis, 10 Februari 2022 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kriminalgroup.com, Karawang – Uwasul Qarni alias Uas adalah seorang tokoh masyarakat yang aktif di dalam lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang saat ini santer menjadi perbincangan warga masyarakat.

Pasalnya, oknum LPM tersebut diduga telah melakukan perjinahan dengan seorang wanita bersuami warga dusun genteng, belum lama ini.

Baca Juga :  Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun

Bahkan konon katanya, akibat perbuatan tersebut UAS didenda oleh suami wanita pasangan jinahnya sebesar jutaan rupiah.

Saat ditemui dirumahnya wanita pasangan jinah UAS membenarkan kejadian tersebut. Dan menurutnya persoalan itu telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Ia benar. Tapi sudah selesai dimusyawarkan,” ucap wanita tersebut, Selasa (8/2/2022).

Sementara UAS melalui handphone nya kepada wartawan mengatakan, akibat adanya pemberitaan ini, nama baiknya menjadi tercoreng.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polresta dan Polda Kalteng Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Handphone

“Itu kan kejadiannya tahun 2019,” kata UAS, Rabu (9/2/2022).

Padahal, yang membuat tercoreng nama baik UAS bukanlah pemberitaan, melainkan perbuatannya sendiri.

Tidak berpikir panjang, bila melakukan perbuatan bejad akan berdampak seperti apa kepada dirinya, keluarga nya, tempat bekerjanya, juga keturunannya. (Wydn)

Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊