Pelaku Penyiraman Air Keras Berhasil Diamankan Polres Karawang

- Jurnalis

Rabu, 12 Juli 2023 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Penyiraman Air Keras Berhasil Diamankan Polres Karawang

KARAWANG | | Sakit hati lantaran merasa diperlakukan tidak adil hingga dipecat seorang karyawan travel AH alias Seblud (32) nekat menyiram EC dengan air keras di rumahnya yang berlokasi di Johar Karawang. Perbuatan tersebut dilakukan oleh AH pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 lalu.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bustomi S.I.K saat konferensi pers mengatakan, kejadian berawal pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekitar jam 09.00 WIB di Toko Sari Kimia Johar Kabupaten Karawang.

“Pada saat itu terlapor membeli air keras sebanyak 0,5 liter dengan jerigen kecil seharga Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) di salah satu toko kimia di daerah Johar Kabupaten Karawang, kemudian terlapor membeli 1 buah botol air putih Le Minerale yang berukuran 600ml, setelah airnya di minum oleh terlapor kemudian air keras yang di dalam jerigen tersebut di masukan ke dalam botol Le Minerale yang sudah kosong.” Ucap Arief di hadapan awak media, Rabu (12/7/2023)

Baca Juga :  Ketua IWOI DPD Karawang Syuhada Kawal Proses Hukum Pengeroyokan Wartawan di Jalan Tuvarep

Lebih lanjut Arief menjelaskan, kemudian jerigen bekas air keras tersebut dibuang oleh terlapor, setelah itu langsung menuju kerumah EC Namun EC tidak ada di rumah. Dan pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 sekitar jam 06.30 WIB terlapor kembali ke rumah EC, namun rumah korban dalam keadaan kosong, kemudian terlapor kembali dan memutar balikan sepeda motor di depan bengkel motor sambil menunggu EC, tidak lama kemudian EC datang dengan menggunakan sepeda motor, dan bertanya kepada terlapor “Ada apa de”.
Terlapor lalu menjawab “Pa, Eta Nanyakeun masalah duit” (Pa, menanyakan masalah uang-Red)
EC kemudian menjawab “Kadieu weh kajero” (Kesini aja kedalem-Red) kemudian terlapor turun dari sepeda motor menuju kerumah EC dengan membawa 1 buah botol Le Minerale berukuran 600 ml yang berisi air keras.

Baca Juga :  Terduga Pengedar Sabu Diringkus Unit Reskrim Polsek Na IX-X.

Tanpa berfikir panjang EC kemudian masuk kedalam rumah, akan tetapi pada saat EC akan duduk, secara spontan terlapor langsung menyiramkan air keras tersebut ke arah wajah EC.
Setelah menyiramkan air keras tersebut kemudian terlapor menyimpan botolnya di tembok pagar di depan rumah EC, kemudian terlapor berlari menuju ke sepeda motor dan meninggalkan TKP”, pungkasnya.

Setelah di lakukan pengejaran di beberapa tempat akhirnya AH alias Seblud dapat di amankan di rumahnya di daerah Johar Karawang.

Akibat perbuatanya AH alias Seblud di jerat dengan pasal 351 atau 354 dengan masa kurungan 8-10 tahun penjara. (H.Bolenk)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun
Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong
Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi
Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari
Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village
Polsek Bayongbong Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Golok, Resahkan Warga Cigedug
Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Belasan Botol Miras Ilegal di Kerkof
Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:25 WIB

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun

Minggu, 26 April 2026 - 08:07 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong

Kamis, 9 April 2026 - 04:40 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:11 WIB

Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:20 WIB

Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village

Berita Terbaru

Ragam Berita

Karya Jurnalistik Syuhada Wisastra Jadi Yang Terbaik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:08 WIB