Gegara Sabu, NS Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir.

- Jurnalis

Selasa, 7 November 2023 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Pria NS Saat Diamankan Polisi

Labuhanbatu – Kiprah pria NS (35) warga Dusun Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, harus terhenti saat Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu membekuknya.

Pria NS hanya mampu pasrah saat Tim Opsnal Polsek Bilah Hilir menciduknya dikediamannya pada Selasa sekira pukul 00.10 WIB, ungkap Kapolsek IPTU S.M Lumbangaol SH (07/11/2023).

Ket.Gambar : Barang Bukti Yang Diamankan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH menjelaskan terkait kronologis penangkapan NS.

Tepat Pada hari Senin (06/11/2023) sekira pukul 23.00 Wib, Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku NS sering mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga :  Polsek Marbau Polres Labuhanbatu Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.

Selanjutnya sekira pukul 23.40 Wib, Tim melakukan penyelidikan ke TKP dan menemukan pelaku NS sedang berada depan rumahnya dengan menyandang tas berwarna coklat diduga sedang menunggu pembeli narkoba jenis sabu-sabu, jelas Parlando.

“Dengan sigap, Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap NS dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 gram/bruto dari dalam tasnya,”ujar Kasi Humas.

Lanjut Parlando, Dari NS  Tim mengamankan barang bukti, 1 unit handphone Android merek OPPO warna biru, 1 buah pipet berbentuk sekop, 1 bungkus klip transparan ukuran besar berisi plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkoba yang digeledah dari NS, 1 buah timbangan elektrik, Uang tunai Rp.140.000.
( Terlampir ), 1 buah tas sandang kulit berwarna coklat.

Baca Juga :  Gegara Dumas, Pria Ini Diciduk Polisi, Baca Yuk

Terduga pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya.

Terhadap NS dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Parlando Napitupulu.(DR)

Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terbaru

TNI Polri

Indahnya Berbagi Bersama Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:56 WIB

Oplus_16908288

TNI Polri

Polsek Na IX-X Gelar Jum’at Curhat Bersama Masyarakat

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:19 WIB

Tak Berkategori

Sidang TPP Lapas Rantauprapat Bahas Hak Integrasi 38 Warga Binaan

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:46 WIB

Oplus_16908288

Tak Berkategori

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Edukasi Siswa Tentang Bahaya Narkoba

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:25 WIB