Sedang Asik Nyopir Dibekuk Satreskrim Polresta Palangka Raya

- Jurnalis

Sabtu, 14 Januari 2023 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kalimantan Tengah, Palangka Raya – Lantaran diduga cemburu buta, terduga pelaku berinisial S (42) melakukan pemukulan terhadap seorang anak dibawah umur.

Pakta ini terungkap disaat konferensi tindak pidana penganiayaan di ruang Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Jum’at (13/1/2023) siang.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan mengatakan, jika setelah penganiayaan korban lantas membuat laporan ke Mapolresta.

Baca Juga :  Kesiapsiagaan Hadapi Pemilu Tahun 2024, Polresta Palangka Raya Gelar Simulasi Penanganan Unras

“Dimana, berdasarkan keterangan yang kami peroleh, jika penganiayaan tersebut terjadi disebuah wisma di daerah Kecamatan Jekan Raya,” katanya didampingi Kasihumas Iptu Sukrianto.

“Bahkan, penganiayaan yang dilakukan lantaran pelaku berinisial S ini diduga cemburu buta dengan korban yang sempat menuduh jika korban telah tega berjalan dengan laki-laki lain yang mana mereka ini memiliki hubungan kedekatan,” ujarnya.

Diterangkannya, jika pada penganiayaan yang dilakukan sebanyak 3 kali tersebut mengakibatkan memar pada tubuh korban.

Baca Juga :  Pasutri Pelaku Curanmor di Madina Akhirnya Diamankan Polisi

“Pada kasus ini, pelaku akan kami jerat  pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 jonto 351 KUH- Pidana tentang penganiayaan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan,” tuturnya.

“Sebagai informasi, jika penangkapan terduga pelaku berinisial S tersebut, terpaksa kami lakukan ketika yang bersangkutan sedang asik menyopir,” tutupnya. (AH- dk /reborn)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun
Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong
Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi
Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari
Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village
Polsek Bayongbong Garut Amankan Pelaku Penganiayaan Bersenjata Golok, Resahkan Warga Cigedug
Sat Res Narkoba Polres Garut Sita Belasan Botol Miras Ilegal di Kerkof
Satresnarkoba Polres Garut Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:25 WIB

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun

Minggu, 26 April 2026 - 08:07 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong

Kamis, 9 April 2026 - 04:40 WIB

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:11 WIB

Laporan Dugaan Pungli Sekolah di Purwakarta Dicabut, Ketua KPK Tipikor Jabar Soroti Sikap Kejari

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:20 WIB

Direktur Utama PT. ISN Ditetapkan Sebagai Tersangka, GM GRIB Jaya Madina Tantang Kejari Periksa Politisi partai berinisial MR Soal Aliran Dana Smart Village

Berita Terbaru

TNI Polri

Pasca Kebakaran, Polres Labuhanbatu Bantu Bersihkan Puing Puing

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:51 WIB

Daerah

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Kamis, 11 Jun 2026 - 12:55 WIB